Koordinasi Pemerintah Kalurahan Tepus dengan Dispertaru DIY Terkait Legalitas Penggunaan TKD

Si J 04 Februari 2025 16:41:54 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Selasa, 04 Februari 2025 Pemerintah Kalurahan Tepus mengadakan koordinasi dengan pihak Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY untuk membahas legalitas penggunaan tanah kas desa (TKD). Pertemuan yang berlangsung hari ini bertujuan untuk memastikan bahwa segala aktivitas yang melibatkan tanah kas desa sesuai dengan aturan yang berlaku, serta meminimalisir potensi konflik hukum terkait pemanfaatan lahan tersebut.

Dalam koordinasi ini, kedua pihak membahas berbagai aspek penting, termasuk status legalitas tanah kas desa yang selama ini digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kegiatan lainnya. Pemerintah Kalurahan Tepus berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang ketat dan memperjelas status tanah agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Dispertaru DIY menyambut baik upaya yang dilakukan oleh pemerintah kalurahan dalam menjamin transparansi dan kejelasan hukum dalam pengelolaan tanah kas desa. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan bisa tercipta pemanfaatan tanah yang optimal, sesuai dengan peruntukannya, dan menguntungkan masyarakat setempat.

Koordinasi ini juga sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi sengketa tanah yang dapat merugikan semua pihak. Pemerintah Kalurahan Tepus dan Dispertaru DIY akan terus bekerja sama dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan legalitas dan pengelolaan tanah kas desa demi kesejahteraan masyarakat setempat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233