Monitoring Rencana Kegiatan Tahun Anggaran 2025 di Kalurahan Tepus

Si J 04 Februari 2025 18:56:47 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pemerintah Kapanewon Tepus menggelar kegiatan Monitoring Rencana Kegiatan Tahun Anggaran 2025 pada Selasa, 04 Februari 2025, di ruang perpustakaan Kalurahan Tepus. Acara ini dihadiri oleh seluruh Pamong Kalurahan Tepus beserta Ketua dan Anggota Bamuskal.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 79 Ayat 2 Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang bertujuan untuk memastikan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam acara tersebut, dipaparkan rencana pelaksanaan kegiatan masing-masing PPKD (Penyelenggara Pengelolaan Keuangan Desa) untuk tahun anggaran 2025. Selain itu, turut dipresentasikan juga Kertas Kerja Bamuskal yang berisi program-program prioritas yang akan dijalankan pada tahun mendatang.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai rencana penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kalurahan Tepus.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233