Lurah Tepus Hadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2024
Si J 06 Februari 2025 20:42:32 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Kamis, 6 Februari 2025 Lurah Tepus hadir dalam acara Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2024 yang digelar pada hari Kamis, 6 Februari 2025, pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Geopark, Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah kalurahan mengenai penugasan pemungutan retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang tercantum dalam peraturan terbaru tersebut.
Sosialisasi ini penting bagi pengelolaan destinasi wisata di Gunungkidul, mengingat peraturan tersebut mengatur mekanisme pemungutan retribusi yang harus dipahami oleh pihak terkait agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku. Diharapkan, dengan adanya acara ini, pemerintah kalurahan dapat lebih siap dalam melaksanakan tugas baru tersebut dan turut serta dalam mengembangkan sektor pariwisata di daerah.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penerbit Erlangga Tawarkan Kerjasama Perpustakaan Digital di Kalurahan Tepus
- Musrenbangkal: Wadah Partisipasi Warga dalam Membangun Kalurahan dari Akar Rumput
- Kalurahan Tepus Gelar Musrenbangkal Tahun 2026
- Kelompok Terbangan Pudak Diundang Tampil di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Gunungkidul
- Pra Penyusunan Prioritas Kegiatan RKP Kalurahan Tepus Tahun 2026
- Pengiriman Bahan Pelatihan Usaha dari Dinas Ketenagakerjaan DIY Diterima Kalurahan Tepus
- Sosialisasi dan Pelatihan Pemanfaatan Minyak Jelantah oleh KKN UII di Kalurahan Tepus