Verifikasi RTLH Dana Desa Tahun 2025 di Kalurahan Tepus Dilakukan oleh Ulu-Ulu

Si J 11 Februari 2025 09:56:58 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Proses verifikasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun 2025 di Kalurahan Tepus telah dilaksanakan. Kegiatan ini dipimpin oleh Ulu-Ulu (Fahrudin) dengan pendampingan dari Bamuskal (Badan Musyawarah Kalurahan) dan juga dari Pihak Kabupaten Gunungkidul. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan tepat sasaran dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Di Kalurahan Tepus, terdapat 15 keluarga yang menjadi penerima manfaat program RTLH ini. Setiap keluarga menerima dana sebesar Rp 10.000.000 untuk perbaikan atau pembangunan rumah mereka. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga dengan menyediakan tempat tinggal yang layak dan aman.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa program ini berjalan sesuai dengan aturan dan memberikan manfaat nyata bagi warga yang membutuhkan,” ujar Fahrudin.

Program RTLH Dana Desa ini diharapkan dapat mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Kalurahan Tepus dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Kegiatan verifikasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program-program pembangunan yang dijalankan oleh Pemerintah Kalurahan Tepus.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233