Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tepus Tahun Anggaran 2025

mz 21 Februari 2025 10:48:11 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Kalurahan Tepus Tahun Anggaran 2025 ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024.  Secara garis besar jumlah Pendapatan Kalurahan sebesar Rp 3.498.016.600,00, sedangkan jumlah Belanja sebesar Rp 28.537.582.388,00.  Terjadi defisit (- Rp 25.039.565.788,00) yang tercukupi dengan SILPA Tahun 2024 sebesar Rp 25.039.565.788,00.  Rasio pendapatan dan belanja terkesan tidak seimbang disebabkan karena dalam belanja terdapat anggaran pengadaan tanah pengganti tanah desa yang terkena pembangunan JJLS dengan besaran sekitar 24 milyar.

Artikel terkait : 

https://desatepus.gunungkidulkab.go.id/first/artikel/4925

Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tepus Tahun 2025 telah Disepakati dengan Bamuskal

 

 

 

 

 

 

Dokumen Lampiran : Dapat di unduh DI SINI


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233