Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBKal Tahun Anggaran 2024

mz 21 Februari 2025 10:58:08 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan merupakan dokumen resmi yang disusun oleh pemerintah kalurahan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan kalurahan. Laporan ini disusun untuk memberikan informasi kepada masyarakat, pemerintah pusat, dan pihak terkait lainnya mengenai realisasi pendapatan dan belanja kalurahan selama satu periode anggaran. LPJ APBKal juga menjadi alat evaluasi kinerja pemerintah kalurahan dalam mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBKal Kalurahan Tepus ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Tepus Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 24 Januari 2025.

Artikel terkait :

https://desatepus.gunungkidulkab.go.id/first/artikel/5029

Sidang LPJ APBKal Tahun Anggaran 2024 Kalurahan Tepus

 

Dokumen Lampiran : dapat diunduh DI SINI


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233