Penerima PKH Wajib Pahami Kewajiban Agar Bantuan Tepat Sasaran

Si J 17 Maret 2025 21:27:15 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu keluarga miskin dan rentan agar dapat meningkatkan kesejahteraan. Melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia, program ini tidak hanya memberikan bantuan sosial, tetapi juga menuntut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memenuhi kewajiban tertentu agar dampaknya benar-benar terasa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 1 Tahun 2018, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima PKH, yaitu:

1. Ibu Hamil – Wajib rutin memeriksakan kehamilan di fasilitas kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan ibu hamil dan nifas.

2. Balita – Harus mengikuti posyandu, mendapatkan ASI eksklusif selama enam bulan pertama, menjalani imunisasi lengkap, serta dipantau tumbuh kembangnya.

3. Anak Sekolah – Harus terdaftar di sekolah atau pendidikan kesetaraan serta memiliki kehadiran minimal 85% di kelas setiap bulan.

4. Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat – Berhak mendapatkan perawatan dan perhatian yang layak sesuai kebutuhannya.

Dengan memahami dan melaksanakan kewajiban ini, penerima manfaat PKH dapat memastikan bantuan yang diterima benar-benar mendukung kesejahteraan keluarga. Pemerintah Kalurahan Tepus mengajak seluruh warga yang terdaftar dalam PKH untuk mematuhi aturan ini agar manfaat yang diberikan bisa optimal dan berkelanjutan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233