Penerima PKH Wajib Pahami Kewajiban Agar Bantuan Tepat Sasaran
Si J 17 Maret 2025 21:27:15 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu keluarga miskin dan rentan agar dapat meningkatkan kesejahteraan. Melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia, program ini tidak hanya memberikan bantuan sosial, tetapi juga menuntut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memenuhi kewajiban tertentu agar dampaknya benar-benar terasa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 1 Tahun 2018, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima PKH, yaitu:
1. Ibu Hamil – Wajib rutin memeriksakan kehamilan di fasilitas kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan ibu hamil dan nifas.
2. Balita – Harus mengikuti posyandu, mendapatkan ASI eksklusif selama enam bulan pertama, menjalani imunisasi lengkap, serta dipantau tumbuh kembangnya.
3. Anak Sekolah – Harus terdaftar di sekolah atau pendidikan kesetaraan serta memiliki kehadiran minimal 85% di kelas setiap bulan.
4. Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat – Berhak mendapatkan perawatan dan perhatian yang layak sesuai kebutuhannya.
Dengan memahami dan melaksanakan kewajiban ini, penerima manfaat PKH dapat memastikan bantuan yang diterima benar-benar mendukung kesejahteraan keluarga. Pemerintah Kalurahan Tepus mengajak seluruh warga yang terdaftar dalam PKH untuk mematuhi aturan ini agar manfaat yang diberikan bisa optimal dan berkelanjutan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Dikukuhkan Lurah Tepus, Sunanta, S.Kep Menjadi Ketua Tim Penguji Calon Pamong dan Staf Tahun 2025
- Pertemuan Rutin PWRI Kalurahan Tepus Digelar di Ruang Rapat Kalurahan
- Penjemputan Tim Penguji oleh Panitia Pengisian Pamong dan Staf Kalurahan Tepus
- Bhabinkamtibmas Tepus Peduli, Berikan Meja Belajar untuk Siswa di MIN 6 Gunungkidul
- Kegiatan Pembinaan RT/RW Kalurahan Tepus Tingkatkan Sinergi Menuju Lingkungan Aman dan Tertib
- Sesuai Aturan Pemerintah Terdapat Dua Katagori Lahan Pertanian yakni LP2B dan LSD. Apa Bedanya ?
- Koordinasi Calon Lokasi Koperasi Desa Merah Putih di Lahan LP2B/LSD Digelar, 24 Kalurahan Diundang


















