Hadirkan Beberapa Unsur Kalurahan, Panewu Tepus Sampaikan Perubahan Kebijakan Anggaran
maz_yon 21 Maret 2025 15:18:23 WIB
TEPUS (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Terbitnya Peraturan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 akan berdampak pada konstruksi perencanaan kegiatan anggaran Kalurahan khususnya yang berhubungan dengan ketahanan pangan. Perlu pemahaman lebih awal untuk mengantisipasi kesalahan dalam perubahan anggaran dan kegiatan dalam melaksanakan kebijakan pemerintah ini.
Jum'at (21/03/2025) Panewu Tepus mengundang Lurah bersama Carik, Ulu-ulu, Ketua Bamuskal, dan Direktur Bumkal dalam acara pemahaman awal implementasi peraturan menteri tersebut.
Peraturan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal nomor 3 Tahun 2025 secara spesifik mengatur penggunaan Dana Desa untuk kegiatan Ketahanan Pangan. Sebagimana diketahui bahwa Kalurahan/Desa wajib menganggarkan program ketahanan pangan dengan pagu minimal 20% dari Dana Desa yang diterima. Ketika semua sudah terencana dan teranggarkan dalam APBKal Tahun Anggaran 2025, semua dipaksa berubah dengan terbitnya peraturan menteri ini.
Perubahan mekanisme kegiatan dan anggaran tersebut adalah sebagai berikut:
- Desa wajib mengalokasikan anggaran ketahanan pangan paling sedikit 20% dari Dana Desa yang diterima.
- Dana tersebut selanjutnya diserahkan kepada Bumkal/BUMDesa (yang sudah berbadan hukum) sebagai penyertaan modal desa.
- Program Ketahanan pangan selanjutnya akan dilaksanakan oleh Bumkal/BUMDesa dengan melakukan identifikasi potensi, rencana kegiatan usaha, dan pelaksanaan kegiatan mengacu pada peraturan menteri ini.
- Desa/Kalurahan wajib melakukan perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2025.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kelompok Terbangan Pudak Diundang Tampil di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Gunungkidul
- Pra Penyusunan Prioritas Kegiatan RKP Kalurahan Tepus Tahun 2026
- Pengiriman Bahan Pelatihan Usaha dari Dinas Ketenagakerjaan DIY Diterima Kalurahan Tepus
- Sosialisasi dan Pelatihan Pemanfaatan Minyak Jelantah oleh KKN UII di Kalurahan Tepus
- Lurah Tepus Hadiri Undangan Dinas Pariwisata Gunungkidul, Rencana Pembinaan Pokdarwis
- Evaluasi Dropping Air Tahun 2025 di Kapanewon Tepus
- Pemkal Tepus Hadiri Rapat Persiapan Musrenbangkal Tahun 2025 di Kapanewon Tepus