Hadirkan Beberapa Unsur Kalurahan, Panewu Tepus Sampaikan Perubahan Kebijakan Anggaran

mz 21 Maret 2025 15:18:23 WIB

TEPUS (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Terbitnya Peraturan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 akan berdampak pada konstruksi perencanaan kegiatan anggaran Kalurahan khususnya yang berhubungan dengan ketahanan pangan. Perlu pemahaman lebih awal untuk mengantisipasi kesalahan dalam perubahan anggaran dan kegiatan dalam melaksanakan kebijakan pemerintah ini.

Jum'at (21/03/2025) Panewu Tepus mengundang Lurah bersama Carik, Ulu-ulu, Ketua Bamuskal, dan Direktur Bumkal dalam acara pemahaman awal implementasi peraturan menteri tersebut.

Peraturan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal nomor 3 Tahun 2025 secara spesifik mengatur penggunaan Dana Desa untuk kegiatan Ketahanan Pangan. Sebagimana diketahui bahwa Kalurahan/Desa wajib menganggarkan program ketahanan pangan dengan pagu minimal 20% dari Dana Desa yang diterima. Ketika semua sudah terencana dan teranggarkan dalam APBKal Tahun Anggaran 2025, semua dipaksa berubah dengan terbitnya peraturan menteri ini.

Perubahan mekanisme kegiatan dan anggaran tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Desa wajib mengalokasikan anggaran ketahanan pangan paling sedikit 20% dari Dana Desa yang diterima.
  2. Dana tersebut selanjutnya diserahkan kepada Bumkal/BUMDesa (yang sudah berbadan hukum) sebagai penyertaan modal desa.
  3. Program Ketahanan pangan selanjutnya akan dilaksanakan oleh Bumkal/BUMDesa dengan melakukan identifikasi potensi, rencana kegiatan usaha, dan pelaksanaan kegiatan mengacu pada peraturan menteri ini.
  4. Desa/Kalurahan wajib melakukan perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2025.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233