Dukcapil Gunungkidul Serahkan Akta Kematian di 4 Padukuhan, Lurah Tepus Apresiasi Pelayanan Cepat

Si J 26 Maret 2025 11:25:14 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) -Rabu, 26 Maret 2025 Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul hari ini menyerahkan akta kematian kepada warga di empat padukuhan sekaligus, yaitu Padukuhan Kanigoro, Dongsari, Pacungan, dan Blekonang II. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Dukcapil dalam memberikan pelayanan cepat dan tepat kepada masyarakat, khususnya dalam proses administrasi kependudukan.  

Lurah Tepus, Hendro Pratopo, S.IP., menyampaikan apresiasi atas kinerja Dukcapil Gunungkidul yang telah memfasilitasi penerbitan akta kematian secara efisien. "Pelayanan seperti ini sangat membantu masyarakat, terutama dalam masa-masa sulit kehilangan anggota keluarga. Kami berterima kasih kepada Dukcapil Gunungkidul yang telah memberikan respon cepat sehingga proses administrasi dapat diselesaikan dengan baik,"ujar Lurah Hendro.  

Penerbitan akta kematian merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, termasuk pengurusan waris, asuransi, dan pencatatan data kependudukan. Dengan adanya layanan yang cepat dan tepat, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang sedang berduka.  

Pemerintah Kalurahan Tepus terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Dukcapil, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Kami berharap sinergi seperti ini dapat terus berlanjut demi kemudahan dan kenyamanan warga," tambah Lurah Hendro.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233