Himbauan MUI Gunungkidul Terkait Idul Fitri 1446 H

Si J 28 Maret 2025 20:20:26 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan himbauan terkait pelaksanaan akhir Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1446 H. Himbauan ini ditujukan kepada seluruh umat Islam di Gunungkidul, organisasi masyarakat Islam, yayasan, pondok pesantren, takmir masjid, serta panitia Hari Besar Islam (PHBI) di berbagai tingkatan.

Dalam himbauannya, MUI mengajak umat Islam untuk mengoptimalkan akhir Ramadhan dengan ibadah, seperti membaca Al-Qur’an, berzikir, berdoa, serta menunaikan zakat. Selain itu, masyarakat diimbau untuk menyambut Idul Fitri secara sederhana, menjaga akhlak mulia, dan menghormati umat beragama lain.

Terkait pelaksanaan takbiran, MUI menekankan agar kegiatan dilakukan di rumah atau tempat ibadah. Penggunaan pengeras suara luar diperbolehkan setelah sholat Maghrib hingga pukul 23.00 WIB, lalu dilanjutkan kembali pada pukul 04.00 WIB hingga pelaksanaan sholat Id. Sementara takbir keliling hanya diperkenankan di tingkat kapanewon dan harus selesai paling lambat pukul 24.00 WIB. Penggunaan sound system berlebihan dan iringan musik DJ dilarang untuk menjaga ketertiban.

MUI juga mengingatkan jamaah sholat Id untuk menjaga ketertiban lalu lintas saat menuju dan meninggalkan lokasi ibadah. Kepolisian diharapkan dapat melakukan pembinaan serta penertiban terhadap pelaksanaan takbiran yang melampaui ketentuan.

Dokumen Lampiran : Himbauan MUI Gunungkidul Terkait Idul Fitri 1446 H


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233