Dapatkan Arahan dari Kepala Dinas, Sebanyak 144 Carik Ikuti Pembinaan di Griyo Tabon

29 April 2025 05:55:16 WIB

TEPUS (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Sesuai dalam struktur organisasi pemerintahan desa, kedudukan Carik mempunyai peran yang sangat strategis, sebagai salah satu unsur dalam melaksanakan program program yang telah disusun oleh Pemerintah Desa/Kalurahan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Bp Sujarwo selaku Kepala Dinas DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul dalam acara Peningkatan Kapasitas Pamong Kalurahan yang dilaksanakan di Griyo Tabon, Temu, Pulutan, Wonosari (28/04/2025). Peningkatan Kapasitas ini sebagai rangkaian kegiatan sebelumnya dimana telah dilakukan terhadap Bamuskal, Ulu-ulu, dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Lebih lanjut Kepala Dinas menekankan poin-poin penting berkaitan dengan titik kritis berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Carik, yaitu :

  1. Carik mempunyai tupoksi pokok pada Perencanaan, Ketatausahaan, dan Administrasi Umum. Ini perlu dipahami dan dilaksanakan oleh Carik sebagai Koordinator sekaligus juga sebagai verifikator.
  2. Carik harus memahami manajemen resiko, dimulai dari kehati-hatian dalam membubuhkan paraf dan tanda tangan pada dokumen.
  3. Jangan pernah melaksanakan tugas yang yang bukan ketugasannya, juga jangan menyerahkan ketugasan Carik pada orang lain.
  4. Dalam melakukan verifikasi Carik harus berpegang pada kebenaran formal, yakni kebenaran sesuai dengan standar regulasi.
  5. Bila terjadi permasalahan harus memaksimalkan komunikasi internal atau lingkungan Kalurahan, juga komunikasi linier berjenjang dari Panewu, DPMKP2KB, dan Inspektorat. Jangan sekali kali melalui pihak ketiga karena implikasinya akan makin luas.
  6. Bila melakukan komunikasi, usahakan membuat telaah tertulis sebagai bukti otentik kronologi sebuah kejadian.
  7. Media adalah mitra, namun berhati-hatilah dalam memberikan pernyataan, karena dalam kedudukannya Carik bisa dianggap mewakili Pemerintah Kalurahan.

Setelah materi dari Kepala Dinas kemudian dilanjutkan oleh Bp Kris, yang memperluas tugas pokok fungsi Carik ditinjau dari segi peraturan hukum yang berlaku.

Pertemuan ini berlangsung dalam suasana akrab dan cair dengan tanya jawab yang tidak terkesan formal. Acara diakhiri dengan makan siang bersama.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Nur aisyah
    Nama saya aisyah ngk anak saya ad 5 anak pertama u...baca selengkapnya
    19 Juli 2026 16:19:24 WIB
  • Atikah
    Assalamualaikum.. Saya mau tanya kenapa tahun lalu...baca selengkapnya
    18 Juli 2026 22:01:16 WIB
  • M SHOLEH
    saya berpenghasilan pas Pasan kok dimasukkan desil...baca selengkapnya
    16 Juli 2026 07:36:11 WIB
  • irmayah
    sebelum covid menyerang memang saya dari keluarga ...baca selengkapnya
    09 Juli 2026 11:53:45 WIB
  • Aep Rukmana Mustopa
    Ijin bertanya, saya adalah mantan penerima bansos ...baca selengkapnya
    11 Juni 2026 09:55:53 WIB
  • Dea amelia
    Saya seorang ibu dengan 2 anak yang masih balita s...baca selengkapnya
    10 Juni 2026 07:51:55 WIB
  • kiky
    semoga bisa makin sukses...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 10:08:36 WIB
  • Benmy praat
    Saya umur52 thn anak 2 tidak ada kerja atau pengan...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 09:00:06 WIB
  • Melyani
    Assalamualaikum saya dari Cirebon Palimanan barat,...baca selengkapnya
    08 Juni 2026 14:22:52 WIB
  • Ika suhartika
    Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
    11 Mei 2026 18:41:10 WIB
Galeri Foto
Sugeng Rawuh
Real Time
Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial