Dapatkan Arahan dari Kepala Dinas, Sebanyak 144 Carik Ikuti Pembinaan di Griyo Tabon

maz_yon 29 April 2025 05:55:16 WIB

TEPUS (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Sesuai dalam struktur organisasi pemerintahan desa, kedudukan Carik mempunyai peran yang sangat strategis, sebagai salah satu unsur dalam melaksanakan program program yang telah disusun oleh Pemerintah Desa/Kalurahan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Bp Sujarwo selaku Kepala Dinas DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul dalam acara Peningkatan Kapasitas Pamong Kalurahan yang dilaksanakan di Griyo Tabon, Temu, Pulutan, Wonosari (28/04/2025). Peningkatan Kapasitas ini sebagai rangkaian kegiatan sebelumnya dimana telah dilakukan terhadap Bamuskal, Ulu-ulu, dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Lebih lanjut Kepala Dinas menekankan poin-poin penting berkaitan dengan titik kritis berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Carik, yaitu :

  1. Carik mempunyai tupoksi pokok pada Perencanaan, Ketatausahaan, dan Administrasi Umum. Ini perlu dipahami dan dilaksanakan oleh Carik sebagai Koordinator sekaligus juga sebagai verifikator.
  2. Carik harus memahami manajemen resiko, dimulai dari kehati-hatian dalam membubuhkan paraf dan tanda tangan pada dokumen.
  3. Jangan pernah melaksanakan tugas yang yang bukan ketugasannya, juga jangan menyerahkan ketugasan Carik pada orang lain.
  4. Dalam melakukan verifikasi Carik harus berpegang pada kebenaran formal, yakni kebenaran sesuai dengan standar regulasi.
  5. Bila terjadi permasalahan harus memaksimalkan komunikasi internal atau lingkungan Kalurahan, juga komunikasi linier berjenjang dari Panewu, DPMKP2KB, dan Inspektorat. Jangan sekali kali melalui pihak ketiga karena implikasinya akan makin luas.
  6. Bila melakukan komunikasi, usahakan membuat telaah tertulis sebagai bukti otentik kronologi sebuah kejadian.
  7. Media adalah mitra, namun berhati-hatilah dalam memberikan pernyataan, karena dalam kedudukannya Carik bisa dianggap mewakili Pemerintah Kalurahan.

Setelah materi dari Kepala Dinas kemudian dilanjutkan oleh Bp Kris, yang memperluas tugas pokok fungsi Carik ditinjau dari segi peraturan hukum yang berlaku.

Pertemuan ini berlangsung dalam suasana akrab dan cair dengan tanya jawab yang tidak terkesan formal. Acara diakhiri dengan makan siang bersama.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Ika suhartika
    Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
    11 Mei 2026 18:41:10 WIB
  • Yosa Hartoyo
    Sy 61 thn duda tanpa anak tinggal di Karang Tengah...baca selengkapnya
    30 April 2026 22:29:31 WIB
  • Anova
    Terimakasih banyak kepada Kalurahan Tepus atas res...baca selengkapnya
    27 April 2026 20:02:04 WIB
  • Mei nurtanti
    Saya tinggal d rusunawa 1 begalon,panularan ,lawey...baca selengkapnya
    04 April 2026 07:07:12 WIB
  • Suhardi
    Selamat bertugas semoga masyarat Kanigoro sejahter...baca selengkapnya
    18 Januari 2026 05:08:06 WIB
  • Sunoto
    Selamat menjalankan tugas,sebagai dukuh kanigoro,n...baca selengkapnya
    04 Januari 2026 23:20:09 WIB
  • Alika Avilia
    Jaga kesehatan dimasa pensiun...baca selengkapnya
    02 Januari 2026 09:05:23 WIB
  • Kuwatin
    Jaga kesehatan dimasa pensiun...baca selengkapnya
    06 Oktober 2025 12:36:58 WIB
  • Elida
    Saya ibu tunggal dengan 2 anak yang satu bekerja d...baca selengkapnya
    02 Oktober 2025 23:14:29 WIB
  • Ismail Ibrahim
    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pe...baca selengkapnya
    23 September 2025 07:57:41 WIB
Galeri Foto
Real Time
Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial