Rakor Pamong Kalurahan Tepus : Fokus pada Penarikan PBB dan Tanggung Jawab Pamong

Si J 05 Mei 2025 11:51:09 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Senin, 05 Mei 2025 Pemerintah Kalurahan Tepus menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pamong Kalurahan yang dipimpin langsung oleh Lurah Tepus, Bapak Hendro Pratopo di ruang perpustakaan. Dalam rapat tersebut, Lurah Tepus menekankan pentingnya bulan Mei sebagai momentum utama dalam penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025. Beliau mengajak seluruh pamong untuk aktif mendukung kelancaran distribusi dan penagihan PBB kepada masyarakat. 

Sebelumnya, pada 19 Februari 2025, Kalurahan Tepus telah melaksanakan kegiatan pemilahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang dihadiri oleh seluruh Dukuh se-Kalurahan Tepus, didampingi oleh Lurah dan Kaur Pangrepta. Kegiatan ini bertujuan memastikan pendistribusian SPPT PBB-P2 berjalan lancar, tepat waktu, dan tepat sasaran.  

Dalam kesempatan yang sama, Carik Tepus, Bapak Suyono, menyampaikan pentingnya pemahaman dan pelaksanaan tugas pamong kalurahan sesuai dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta tugas dan tanggung jawab pamong kalurahan dan staf, termasuk mekanisme konsultasi, penjaringan, penyaringan, pelantikan, dan pengucapan sumpah/janji.  

Dengan adanya rakor ini, diharapkan seluruh pamong kalurahan dapat meningkatkan kinerja dan sinergi dalam melayani masyarakat serta mendukung program-program pemerintah kalurahan secara optimal. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233