Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Kalurahan Tepus : Langkah Menuju Gunungkidul Smart City
Si J 15 Mei 2025 21:34:12 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi pembentukan KIM di setiap Padukuhan, termasuk di wilayah Kalurahan Tepus.
Apa Itu KIM?
KIM adalah lembaga kemasyarakatan yang berperan sebagai sarana komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. KIM dibentuk secara mandiri oleh masyarakat dengan dukungan Pemerintah Daerah untuk mengelola informasi, mendorong partisipasi publik, dan meningkatkan literasi digital.
Tujuan Pembentukan KIM
1. Mewujudkan Jejaring Informasi : Mempermudah diseminasi informasi dari pemerintah kepada masyarakat dan sebaliknya.
2. Pemberdayaan Masyarakat : Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan dan demokrasi.
3. Peningkatan Kualitas Publik : Mengedukasi masyarakat dalam pengelolaan informasi untuk mendukung visi "Gunungkidul Smart City".
Struktur dan Persyaratan KIM
- Kedudukan : KIM berkedudukan di tingkat Padukuhan dan bertanggung jawab kepada Lurah melalui Dukuh.
Peran Forum KIM
Forum KIM dibentuk di tingkat Kalurahan, Kapanewon, dan Daerah untuk mengkoordinasikan kegiatan KIM. Forum ini difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai mitra dialog dalam perumusan kebijakan publik.
Dokumen Lampiran : Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Kalurahan Tepus : Langkah Menuju Gunungkidul Smart City
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kelompok Smaratri Binangun Berkunjung, Gladhen Bareng dengan Purbo Laras
- Salah Satu Putra Terbaik dari Pudak Kalurahan Tepus, Jabat Kasatlantas Polres Gunungkidul
- Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 70 Tahun 2025, Memuat Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026
- Penarikan KKN Politeknik LPP Yogyakarta Setelah Dua Minggu Pengabdian di Masyarakat Tepus
- SLB Puspa Melati Padukuhan Pudak Semarakkan Hari Jadi DIY ke-271
- Pemilahan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 di Kalurahan Tepus
- PENGUMUMAN LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN BARU IMLEK 2577 KONGIZILI

















