Bupati Gunungkidul Tetapkan Jenis Penyakit dan Hewan yang Dapat Kompensasi/Bantuan

Si J 16 Mei 2025 19:39:52 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, telah menetapkan Keputusan Bupati Nomor 145/KPTS/2025 tentang Jenis Penyakit dan Jenis Hewan yang Diberikan Kompensasi dan/atau Bantuan. Keputusan ini bertujuan untuk mendukung pemberantasan penyakit hewan menular dan memberikan perlindungan ekonomi bagi peternak di Kabupaten Gunungkidul, termasuk Kalurahan Tepus.  

Keputusan ini mengacu pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2025 dan peraturan lainnya, dengan fokus pada:  

1. Jenis Penyakit yang Dikompensasi :

   - Anthrax  

   - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)  

   - Lumpy Skin Disease (LSD)  

   - Septicaemia Epizootica  

   - Parasit Darah  

   - Brucellosis  

   - Infectious Bovine Rhinotracheitis (IBR-IPV)  

2. Jenis Hewan yang Diberikan Bantuan :

   - Sapi (untuk semua penyakit di atas)  

   - Kambing dan domba (untuk Anthrax, PMK, Parasit Darah, Brucellosis)  

Sumber Pendanaan

Segala biaya yang timbul dari implementasi keputusan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunungkidul atau sumber lain yang sah.  

Keputusan ini menjadi kabar baik bagi peternak di Kalurahan Tepus, karena memberikan jaminan kompensasi jika hewan ternak mereka terkena penyakit menular atau harus menjalani depopulasi. Diharapkan, kebijakan ini dapat mengurangi kerugian ekonomi dan mendorong peningkatan kesejahteraan peternak.

Dokumen Lampiran : Bupati Gunungkidul Tetapkan Jenis Penyakit dan Hewan yang Dapat Kompensasi/Bantuan


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233