Penarikan Pajak Padukuhan Trosari II Capai Rp. 9,5 Juta dari Target Rp. 13 Juta

Si J 20 Mei 2025 13:00:39 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Selasa (20 Mei 2025) Pemerintah Kalurahan Tepus melalui Tim Pemungut Pajak, Agita kembali melaksanakan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Padukuhan Trosari II. Dari total estimasi target sebesar Rp. 13.000.000, telah berhasil dikumpulkan pajak sebesar Rp. 9.500.000 hingga penarikan terakhir.

Penarikan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kalurahan Tepus.

Dukuh Trosari II, Ibu Niken menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam pembayaran pajak. “Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah membayar pajak tepat waktu. Semoga tahun depan capaian ini bisa meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kalurahan Tepus menghimbau kepada seluruh warga Kalurahan Tepus, khususnya yang belum menyelesaikan kewajiban PBB, untuk segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo guna menghindari denda.

Pemerintah Kalurahan Tepus terus mendorong kesadaran warga terhadap pentingnya pembayaran pajak demi kelangsungan pembangunan dan pelayanan yang lebih baik di masa mendatang.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233