Jelang Idul Adha, Bupati Gunungkidul Keluarkan Edaran Gerakan Tanpa Plastik
maz_yon 26 Mei 2025 20:21:50 WIB
TEPUS (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Dalam rangka menyukseskan Program Alam Lestari yang merupakan Program Strategis Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan semangat menjaga kondisi tetap minim sampah dan mengantisipasi lonjakan jumlah sampah plastik pada kegiatan penyembelihan hewan kurban, serta menjaga lingkungan hidup yang bersih dan sehat, Bupati Gunungkidul meminta bantuan kepada Panewu dan Lurah untuk menghimbau dan mengajak PHBI (Panitia Hari Besar Islam) Kabupaten Gunungkidul dan seluruh masyarakat melakukan upaya pengurangan sampah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 34 Tahun 2025 tentang Gerakan Idul Adha Tanpa Plastik di Kabupaten Gunungkidul. Poin-poin penting dalam Surat Edaran ini adalah :
- Menggunakan alas salat yang dapat dipakai ulang untuk menghindari timbulan sampah;
- Panitia kurban baik di masjid maupun sekolah yang melakukan kegiatan kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan/atau menghimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk pengemasan daging kurban;
- Mengganti kantong plastik sebagai wadah daging kurban dengan menggunakan daun (daun pisang/daun jati), wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang tersedia di daerah masing-masing yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik;
- Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan Salat Idul Adha dan pembagian daging kurban;
- Melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan Salat Idul Adha dan pembagian daging kurban;
- Menghimbau kepada seluruh panitia kurban dan masyarakat untuk tidak mencuci dan membuang jeroan hewan kurban di sungai/telaga/sumber mata air yang mengakibatkan pencemaran air; dan
- Menyediakan satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik.
Surat Edaran Bupati Gunungkidul dapat diunduh melalui tautan di bawah !
Dokumen Lampiran : Silahkan Unduh di Sini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Dikukuhkan Lurah Tepus, Sunanta, S.Kep Menjadi Ketua Tim Penguji Calon Pamong dan Staf Tahun 2025
- Pertemuan Rutin PWRI Kalurahan Tepus Digelar di Ruang Rapat Kalurahan
- Penjemputan Tim Penguji oleh Panitia Pengisian Pamong dan Staf Kalurahan Tepus
- Bhabinkamtibmas Tepus Peduli, Berikan Meja Belajar untuk Siswa di MIN 6 Gunungkidul
- Kegiatan Pembinaan RT/RW Kalurahan Tepus Tingkatkan Sinergi Menuju Lingkungan Aman dan Tertib
- Sesuai Aturan Pemerintah Terdapat Dua Katagori Lahan Pertanian yakni LP2B dan LSD. Apa Bedanya ?
- Koordinasi Calon Lokasi Koperasi Desa Merah Putih di Lahan LP2B/LSD Digelar, 24 Kalurahan Diundang
















