Pengumuman : Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026

Si J 03 Juni 2025 18:41:32 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Keputusan Bupati telah menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan penerimaan murid baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta memberikan kemudahan akses layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat.

Jadwal Penting Penerimaan Murid Baru:

1. TK

Pendaftaran: 3 Juni – 2 Juli 2025

Pengumuman: 4 Juli 2025

Daftar Ulang: 7–8 Juli 2025

2. SD

Pendaftaran: 3–5 Juni 2025

Pengumuman: 10 Juni 2025

Daftar Ulang: 10–11 Juni 2025

3. SMP

Jalur Prestasi: 23–25 Juni 2025

Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi: 30 Juni – 2 Juli 2025

Pengumuman: 4 Juli 2025

Daftar Ulang: 7–8 Juli 2025

Syarat Umum:

TK: Usia 4–6 tahun pada 1 Juli 2025

SD: Usia minimal 6 tahun (bisa 5,5 tahun dengan rekomendasi psikolog)

SMP: Usia maksimal 15 tahun dan telah lulus SD atau setara

Calon murid wajib menyiapkan dokumen seperti: Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah/STTB, dan dokumen pendukung lainnya sesuai jalur yang dipilih (domisili, afirmasi, mutasi, prestasi).

Catatan Penting:

Bagi warga Kalurahan Tepus harap memperhatikan batas waktu dan jalur pendaftaran yang sesuai. Pastikan dokumen telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Layanan Informasi

WhatsApp : 082 325 378 233