Pengumuman : Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026
Si J 03 Juni 2025 18:41:32 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Keputusan Bupati telah menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan penerimaan murid baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta memberikan kemudahan akses layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat.
Jadwal Penting Penerimaan Murid Baru:
1. TK
Pendaftaran: 3 Juni – 2 Juli 2025
Pengumuman: 4 Juli 2025
Daftar Ulang: 7–8 Juli 2025
2. SD
Pendaftaran: 3–5 Juni 2025
Pengumuman: 10 Juni 2025
Daftar Ulang: 10–11 Juni 2025
3. SMP
Jalur Prestasi: 23–25 Juni 2025
Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi: 30 Juni – 2 Juli 2025
Pengumuman: 4 Juli 2025
Daftar Ulang: 7–8 Juli 2025
Syarat Umum:
TK: Usia 4–6 tahun pada 1 Juli 2025
SD: Usia minimal 6 tahun (bisa 5,5 tahun dengan rekomendasi psikolog)
SMP: Usia maksimal 15 tahun dan telah lulus SD atau setara
Calon murid wajib menyiapkan dokumen seperti: Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah/STTB, dan dokumen pendukung lainnya sesuai jalur yang dipilih (domisili, afirmasi, mutasi, prestasi).
Catatan Penting:
Bagi warga Kalurahan Tepus harap memperhatikan batas waktu dan jalur pendaftaran yang sesuai. Pastikan dokumen telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Dikukuhkan Lurah Tepus, Sunanta, S.Kep Menjadi Ketua Tim Penguji Calon Pamong dan Staf Tahun 2025
- Pertemuan Rutin PWRI Kalurahan Tepus Digelar di Ruang Rapat Kalurahan
- Penjemputan Tim Penguji oleh Panitia Pengisian Pamong dan Staf Kalurahan Tepus
- Bhabinkamtibmas Tepus Peduli, Berikan Meja Belajar untuk Siswa di MIN 6 Gunungkidul
- Kegiatan Pembinaan RT/RW Kalurahan Tepus Tingkatkan Sinergi Menuju Lingkungan Aman dan Tertib
- Sesuai Aturan Pemerintah Terdapat Dua Katagori Lahan Pertanian yakni LP2B dan LSD. Apa Bedanya ?
- Koordinasi Calon Lokasi Koperasi Desa Merah Putih di Lahan LP2B/LSD Digelar, 24 Kalurahan Diundang


















