Komisi Informasi Daerah DIY Kembali Adakan Monev Keterbukaan Informasi Publik
maz_yon 12 Juni 2025 09:42:06 WIB
TEPUS (desatepus.gunungkidulkab.go.id) – Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY) akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2025. Monitoring ini merupakan kegiatan untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi pada Badan Publik. Evaluasi adalah kegiatan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi pada Badan Publik. Di kabupaten Gunungkidul terdapat 72 (tujuh puluh dua) kalurahan yang akan mendapatkan monev termasuk Kalurahan Tepus.
Berdasarkan rakor daring melalui zoom yang dilaksanakan Rabu (11/06/2025) maksud dan tujuan kegiatan ini adalah : mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik, mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik, dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik, menjadikan bahan pengambilan kebijakan keterbukaan Informasi Publik, dan memberikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik kepada Kepala Daerah.
Aspek Penilaian Monev Tahun 2025 menggunakan 6 (enam) indikator, yaitu: Komitmen Organisasi, Sarana dan Prasarana, Digitalisasi, Jenis Informasi, Pelayanan, dan Kualitas Informasi. Sedangkan mekanisme penilaian ada dua model yakni pengisian kuessioner/SAQ dan uji akses pelayanan publik. Kegiatan monev ini dimulai bulan Juli hingga November 2025. Pada akhir Monev, badan publik akan mendapatkan kualifikasi sebagai berikut : Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. Selain akan mendapatkan kualifikasi, peraih nilai tertinggi akan mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Daerah D.I.Yogyakarta.
Link sosialisasi : https://www.youtube.com/watch?app=desktop&v=M2swxPryFPo
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Dikukuhkan Lurah Tepus, Sunanta, S.Kep Menjadi Ketua Tim Penguji Calon Pamong dan Staf Tahun 2025
- Pertemuan Rutin PWRI Kalurahan Tepus Digelar di Ruang Rapat Kalurahan
- Penjemputan Tim Penguji oleh Panitia Pengisian Pamong dan Staf Kalurahan Tepus
- Bhabinkamtibmas Tepus Peduli, Berikan Meja Belajar untuk Siswa di MIN 6 Gunungkidul
- Kegiatan Pembinaan RT/RW Kalurahan Tepus Tingkatkan Sinergi Menuju Lingkungan Aman dan Tertib
- Sesuai Aturan Pemerintah Terdapat Dua Katagori Lahan Pertanian yakni LP2B dan LSD. Apa Bedanya ?
- Koordinasi Calon Lokasi Koperasi Desa Merah Putih di Lahan LP2B/LSD Digelar, 24 Kalurahan Diundang
.jpg)

















