Raker Percepatan Pembentukan Tim Pembina Posyandu dan Pengurus Posyandu
mz 12 Juni 2025 13:22:02 WIB
TEPUS (desatepus.gunungkidulkab.go.id) – Pemda DIY melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil DIY melaksanakan rapat kerja secara daring dengan mengundang berbagai pihak termasuk Lurah se-DIY terkait percepatan pelaksanaan pembentukan Tim Pembina Posyandu dan Pengurus Posyandu. Sebagaimana diketahui dengan terbitnya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelayanan Posyandu, bahwa peran Posyandu semakin diperluas dengan adanya Standar Pelayanan Minimal 6 (enam) bidang yakni : Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum, Bidang Perumahan Rakyat, Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dan Bidang Sosial. Kepengurusan Posyandu di kalurahan nantinya terdiri dari Tim Pembina yang berkedudukan di kantor kalurahan, dan kepengurusan tingkat padukuhan. Selain itu, Posyandu nantinya akan menjadi Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan/Desa (LKK) seperti layaknya PKK, LPMK, dan Karang Taruna. Bukan lagi menjadi bagian dari Pokja PKK seperti sebelumnya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 30 Tahun 2025, Sentuh Gerakan Jum'at Bersih
- Hadir Dalam Jum'at Bersih di Tepus, Inilah Pesan Yang Disampaikan oleh Panewu
- Jumat Bersih, Sinergi Warga dan Pemerintah Wujudkan Lingkungan Bersih di JLJS Trosau
- Rapat Koordinasi Persiapan Peringatan HUT RI Ke-80 Digelar di Kapanewon Tepus
- MENJAGA ANAK AGAR AMAN DI INTERNET: Peran Orang Tua dalam Dunia Digital
- Shooting Program “Kisah Anak Negeri” Dimulai di Padukuhan Trosari I, Desa Wisata Tepus
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu