Raker Percepatan Pembentukan Tim Pembina Posyandu dan Pengurus Posyandu

mz 12 Juni 2025 13:22:02 WIB

TEPUS (desatepus.gunungkidulkab.go.id) – Pemda DIY melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil DIY melaksanakan rapat kerja secara daring dengan mengundang berbagai pihak termasuk Lurah se-DIY terkait percepatan pelaksanaan pembentukan Tim Pembina Posyandu dan Pengurus Posyandu.  Sebagaimana diketahui dengan terbitnya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelayanan Posyandu, bahwa peran Posyandu semakin diperluas dengan adanya Standar Pelayanan Minimal 6 (enam) bidang yakni : Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum, Bidang Perumahan Rakyat, Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dan Bidang Sosial.  Kepengurusan Posyandu di kalurahan nantinya terdiri dari Tim Pembina yang berkedudukan di kantor kalurahan, dan kepengurusan tingkat padukuhan.  Selain itu, Posyandu nantinya akan menjadi Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan/Desa (LKK) seperti layaknya PKK, LPMK, dan Karang Taruna.  Bukan lagi menjadi bagian dari Pokja PKK seperti sebelumnya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Layanan Informasi

WhatsApp : 082 325 378 233