MENJAGA ANAK AGAR AMAN DI INTERNET: Peran Orang Tua dalam Dunia Digital
Si J 12 Juni 2025 14:12:48 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Di era digital saat ini, penggunaan internet oleh anak-anak semakin meningkat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 35,57% anak usia dini (0–6 tahun) sudah dapat mengakses internet. Bahkan, anak usia di bawah satu tahun tercatat 4,33% sudah mulai mengenal dunia maya. Sementara itu, 33,80% anak usia 1–4 tahun dan 51,19% anak usia 5–6 tahun aktif menggunakan internet.
Meskipun akses internet membuka berbagai peluang belajar dan hiburan, penggunaan tanpa pengawasan dapat menimbulkan risiko serius, termasuk kecanduan. Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa penggunaan gawai dan internet secara berlebihan pada anak-anak bisa menyebabkan kecanduan dan gangguan perkembangan sosial.
Menyikapi hal tersebut, Diskominfo Kabupaten Gunungkidul mengajak seluruh orang tua untuk lebih aktif mengawasi dan membimbing anak saat mengakses internet. Keamanan anak di dunia maya harus menjadi prioritas bersama demi menciptakan lingkungan digital yang sehat dan aman.
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan orang tua untuk menjaga anak tetap aman di internet:
1. ???? Batasi waktu berinternet
2. ???? Hormati privasi anak di internet
3. ????? Manfaatkan fitur perlindungan teknologi
4. ???? Berkomunikasi dengan terbuka
5. ???? Beritahu anak tentang internet yang aman
6. ???????????? Dampingi anak saat menggunakan internet
7. ???? Jaga data pribadi anak di internet
8. ???? Ketahui kontak bantuan jika terjadi hal yang mencurigakan
9. ???? Berikan ruang bagi anak untuk berekspresi secara positif
Dengan pengawasan dan pendampingan yang tepat, anak-anak dapat tumbuh menjadi pengguna internet yang bijak dan bertanggung jawab. Mari bersama-sama ciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak di Kalurahan Tepus dan sekitarnya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Dikukuhkan Lurah Tepus, Sunanta, S.Kep Menjadi Ketua Tim Penguji Calon Pamong dan Staf Tahun 2025
- Pertemuan Rutin PWRI Kalurahan Tepus Digelar di Ruang Rapat Kalurahan
- Penjemputan Tim Penguji oleh Panitia Pengisian Pamong dan Staf Kalurahan Tepus
- Bhabinkamtibmas Tepus Peduli, Berikan Meja Belajar untuk Siswa di MIN 6 Gunungkidul
- Kegiatan Pembinaan RT/RW Kalurahan Tepus Tingkatkan Sinergi Menuju Lingkungan Aman dan Tertib
- Sesuai Aturan Pemerintah Terdapat Dua Katagori Lahan Pertanian yakni LP2B dan LSD. Apa Bedanya ?
- Koordinasi Calon Lokasi Koperasi Desa Merah Putih di Lahan LP2B/LSD Digelar, 24 Kalurahan Diundang




















