Identitas Kependudukan Digital, Kemajuan Teknologi Data Dalam Genggaman

mz 16 Juni 2025 13:10:31 WIB

TEPUS (desatepus.gunungkidulkab.go.id) –  Identitas kependudukan digital (IKD) merupakan aplikasi berisikan informasi penduduk yang disimpan dalam bentuk digital di perangkat smartphone atau gadget dan memiliki fitur untuk pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  Sederhananya KTP itu ATM dan IKD itu mobile banking, jadi seseorang kini tidak lagi harus selalu memegang KTP dalam bentuk fisik karena seluruh informasi sudah bisa diakses dalam satu aplikasi di perangkat. 

Manfaat IKD

Tentunya penggunaan identitas kependudukan digital berikan sejumlah manfaat baik bagi pemerintah, masyarakat, maupun elemen lainnya. Adapun manfaat tersebut antara lain:

  • Memastikan data kependudukan sesuai.

Dengan aplikasi IKD Penduduk dapat melihat data Kependudukan Pribadi dan Keluarga yang tersimpan pada Database Kependudukan Nasional , sehingga anda dapat memastikan data anda dapat diakses oleh lembaga pengguna.

  • Fitur Pelayanan Adminduk

Pencetakan ulang KIA, Kartu keluarga dan Akta Pencatatan Sipil lebih mudah, cukup bagikan dan arahkan ke pemindai di Anjungan Dukcapil Mandiri yang tersebar di seluruh indonesia akan langsung tercetak, mudahkan, piye Urus Dhewe Gampang, Ora mbayar…..

  • Efisiensi Administrasi

Adanya IKD berperan penting untuk meningkatkan efisiensi administrasi. Hanya dengan menunjukkan data dari aplikasi, masyarakat tidak perlu lagi menyiapkan berkas fisik, seperti fotokopi KTP/KK.  Pihak administrasi bisa langsung mengambil informasi dari database (pusat data) yang sudah menghimpun seluruh informasi pribadi masyarakat. Pemerintah juga tidak perlu repot lagi menyediakan formulir pendaftaran yang tentu akan membuang waktu dan biaya untuk pembuatannya.  Selain itu, masyarakat juga tidak perlu takut ketinggalan KTP atau identitas lainnya karena seluruh data tersebut bisa diakses melalui aplikasi. Terlihat efektif, bukan?

  • Hindari Resiko Pemalsuan dan Pencurian Data Pribadi

Maraknya kasus pemalsuan identitas dan pencurian saat ini juga menjadi pusat perhatian yang diperhatikan oleh pemerintah. Untuk mengurangi rasa tidak aman tersebut, IKD jadi solusi yang cukup tepat. Hanya pemilik akun IKD-lah yang bisa mengakses data pribadi mereka di perangkat masing-masing. Aplikasi IKD menggunakan metode keamanan enkripsi end-to-end untuk menghindari orang tidak bertanggung jawab mengakses data di dalamnya. Metode ini memungkinkan pengguna untuk membuat kata sandi, PIN, atau face recognition yang hanya diketahui oleh pihak bersangkutan. 

Salah satu permasalahan yang paling banyak ditemukan dari pemalsuan identitas adalah adanya pengajuan pinjaman online melalui aplikasi ilegal. Selama memiliki kartu KTP, seseorang sudah bisa menggunakan data orang lain untuk keperluan pribadi. Namun, dengan IKD, orang lain sudah tidak bisa melakukan itu lagi karena tidak bisa mengakses akun pribadi milik seseorang. 

Selain itu, seluruh data pribadi masyarakat terhimpun dalam satu media penyimpanan terpadu dan terintegritas. Jadi, hanya Anda dan pemerintahlah yang bisa mengakses data pribadi Anda. Dengan catatan, pemerintah pun tidak bisa sembarangan mengambil informasi pribadi masyarakat tanpa ada persetujuan terlebih dahulu. 

  • Permudah akses fasilitas Pelayanan Publik

Ke depannya dengan IKD, seseorang bisa melakukan single sign on (SSO) yang nantinya akan terhubung dengan berbagai fasilitas layanan publik. Sistem SSO dalam aplikasi IKD ini akan mempermudah masyarakat untuk membayar pajak, membayar BPJS, mengakses layanan kesehatan dan pendidikan, hingga menggunakan layanan perbankan. 

Seluruh fasilitas tersebut dapat diakses melalui IKD karena umumnya setiap layanan tersebut mengunggah informasi pribadi seseorang ke database masing-masing. Nah, dari database inilah seluruh data mengenai kepemilikan seseorang akan saling terhubung satu sama lain. Jadi, Anda tidak perlu lagi mengisi ulang data diri karena sudah terhubung dengan IKD.

 

Sumber Informasi Artikel ini : https://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/layanan/identitas-kependudukan-digital/

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Layanan Informasi

WhatsApp : 082 325 378 233