Pemkal Tepus Dukung Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus COVID-19
Si J 17 Juni 2025 09:36:52 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerbitkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2025 tentang Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus COVID-19. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Panewu, dan Lurah se-Kabupaten Gunungkidul.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pada minggu ke-12 tahun 2025, sejumlah negara Asia seperti Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura menunjukkan peningkatan kasus COVID-19. Varian yang dominan antara lain XEC, JN.1, LF.7, NB.1.8, dan MB.1.1. Meskipun tingkat penularan dan kematian masih tergolong rendah, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan.
Di Indonesia sendiri, pada minggu ke-20 tahun 2025 terjadi penurunan kasus konfirmasi mingguan dari 28 menjadi 3 kasus (positivity rate 0,59%). Varian MB.1.1 dilaporkan sebagai varian yang paling dominan.
Surat edaran ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19 maupun potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit lainnya.
Pemkal Tepus berkomitmen melaksanakan isi surat edaran ini dengan mengutamakan pemantauan situasi COVID-19, pelaporan kasus secara rutin, serta penguatan standar pencegahan dan pengendalian infeksi.
Masyarakat juga dihimbau untuk tetap menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), seperti mencuci tangan, memakai masker di kerumunan, dan segera memeriksakan diri jika mengalami gejala.
Mari bersama menjaga kesehatan dan meningkatkan kewaspadaan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peningkatan Kapasitas Bamuskal Kalurahan Tepus: Hari Pertama Bahas Tugas, Fungsi, dan Hubungan Kerja
- Agenda HUT ke-80 RI Kapanewon Tepus Tahun 2025 Resmi Dirilis
- Hasil Semifinal Turnamen Voli Karya Muda Cup 2025: RT 02 Putri dan RT 01 Putra Melaju ke Final
- Penyaluran Honor Penjaga Malam Balai Kalurahan Tepus
- Isi Lengkap dari Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025
- Apakah Yang Dimaksud dengan Gratifikasi ? Inilah Materi Lengkap Paparan Inspektorat
- Lurah Tepus Hadiri Sosialisasi SE Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 Oleh Inpektorat Daerah