Setda Gunungkidul Lakukan Klarifikasi Negatif List Pajak PBB P-2 di Kalurahan Tepus

Si J 18 Juni 2025 16:10:52 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Rabu (18/06/2025) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gunungkidul melakukan klarifikasi terhadap data Negatif List Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) di wilayah Kalurahan Tepus. Kegiatan klarifikasi ini diterima langsung oleh Lurah Tepus, Hendro Pratopo, S.IP, di ruang kerjanya dan didampingi oleh Carik Kalurahan, Suyono.

Dalam pertemuan tersebut, Setda menyampaikan sejumlah data terkait objek pajak yang tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran PBB P-2. Menyikapi hal ini, Lurah Tepus menyatakan bahwa pemerintah kalurahan telah melakukan langkah koordinatif dengan melibatkan petugas pungut di 20 padukuhan yang ada.

"Langkah koordinasi dan klarifikasi ini telah kami tempuh secara langsung bersama petugas pungut di masing-masing padukuhan. Tujuannya agar data yang ada di lapangan bisa sinkron dengan data yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten," ujar Lurah Tepus.

Pihak Setda memberikan apresiasi atas langkah proaktif yang telah diambil oleh Pemerintah Kalurahan Tepus dalam menindaklanjuti isu Negatif List ini. Diharapkan, melalui sinergi dan komunikasi yang baik antara pemerintah kalurahan dan pemerintah kabupaten, permasalahan terkait PBB P-2 dapat diselesaikan secara tepat dan menyeluruh.

Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen Kalurahan Tepus dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan di tingkat lokal.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Layanan Informasi

WhatsApp : 082 325 378 233