Pendataan Naskah Kuno 2025: Ayo Daftarkan Naskah Kuno yang Anda Miliki!
Si J 19 Juni 2025 12:21:28 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) -Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul bekerja sama dengan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia mengadakan Pendataan Naskah Kuno 2025 melalui program DAK Non Fisik. Program ini ditujukan untuk mendata manuskrip atau naskah kuno yang ada di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Bagi warga Kalurahan Tepus yang memiliki atau mengetahui keberadaan naskah kuno, diharapkan dapat turut serta dalam kegiatan ini dengan mendaftarkan naskah yang memenuhi kriteria berikut:
1. Merupakan dokumen tulisan tangan yang tidak dicetak atau diperbanyak dengan cara lain.
2. Berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun.
3. Memiliki nilai pengetahuan sejarah dan budaya bagi masyarakat.
4. Tidak sedang diperjualbelikan.
5. Tidak dalam sengketa kepemilikan.
Mengapa Naskah Harus Didaftarkan?
1. Mendapatkan nomor registrasi nasional.
2. Mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan naskah.
3. Mendapatkan sertifikat kepemilikan.
Sertifikat ini nantinya menjadi syarat untuk:
Mendapatkan penghargaan naskah kuno.
Pengajuan naskah kuno sebagai ikon.
Mendapatkan bantuan pelestarian dari Perpustakaan Nasional RI.
(Syarat dan ketentuan berlaku)
Periode Pendaftaran Awal:
14 April – 30 Juni 2025
Link Pendaftaran: https://s.id/pendaftaranawal_naskahkuno2025
Narahubung: 0877-3894-6366 (Pri Hastuti)
Mari kita lestarikan warisan budaya dan sejarah melalui pendataan naskah kuno.
Daftarkan Segera!
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Dikukuhkan Lurah Tepus, Sunanta, S.Kep Menjadi Ketua Tim Penguji Calon Pamong dan Staf Tahun 2025
- Pertemuan Rutin PWRI Kalurahan Tepus Digelar di Ruang Rapat Kalurahan
- Penjemputan Tim Penguji oleh Panitia Pengisian Pamong dan Staf Kalurahan Tepus
- Bhabinkamtibmas Tepus Peduli, Berikan Meja Belajar untuk Siswa di MIN 6 Gunungkidul
- Kegiatan Pembinaan RT/RW Kalurahan Tepus Tingkatkan Sinergi Menuju Lingkungan Aman dan Tertib
- Sesuai Aturan Pemerintah Terdapat Dua Katagori Lahan Pertanian yakni LP2B dan LSD. Apa Bedanya ?
- Koordinasi Calon Lokasi Koperasi Desa Merah Putih di Lahan LP2B/LSD Digelar, 24 Kalurahan Diundang
.jpg)

















