Sebutan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan kini berubah menjadi Tuwanggana

mz 24 Juni 2025 21:36:28 WIB

TEPUS (desatepus.gunungkidulkab.go.id) – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tuwanggana.  Berdasarkan peraturan tersebut, Tuwanggana adalah lembaga pemberdayaan masyarakat Kalurahan dan Kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai mitra kerja pemerintah Kalurahan dan Kelurahan yang bertugas membantu dalam menyerap aspirasi masyarakat di bidang pembangunan, menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dengan swadaya gotong-royong serta membantu dalam pelaksanaan program kegiatan KeistimewaanDaerah Istimewa Yogyakarta.

Menilik dari sejarah perubahan istilah lembaga desa/kalurahan ini khususnya di DIY telah mengalami beberapa kali perubahan mulai dari LPMD, LKMD, LPMD, LPMK, dan terakhir disebut Tuwanggana.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung