Penjelasan Istilah KPM Penerima Bantuan SIKS-NG New DTKS
Si J 02 Juli 2025 11:19:51 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait status bantuan sosial yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), berikut ini adalah penjelasan mengenai istilah-istilah penting dalam sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation) yang digunakan oleh Kementerian Sosial melalui data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Berikut beberapa istilah dan penjelasannya:
1. OMSPAN: Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara, digunakan untuk memantau proses penyaluran dana.
2. GAGAL OMSPAN: Dana gagal masuk karena masalah data, misalnya ketidaksesuaian antara nama di KK/KTP dengan buku tabungan.
3. SI (Standing Instruction): Permasalahan instruksi pembayaran otomatis akibat perbedaan data antara bank dan dukcapil.
4. EXCLUDE: Dana tidak cair karena data tidak lengkap.
5. EXCLUDE PEKERJAAN: Data pekerjaan tidak sesuai, seperti terdeteksi sebagai PNS, TNI, POLRI, atau pensiunan.
6. EXCLUDE TIDAK LAYAK DAERAH: Berdasarkan hasil verifikasi wilayah, dinilai tidak layak menerima bantuan.
7. EXCLUDE MENINGGAL: Data menunjukkan penerima telah meninggal dunia dan telah ada pemadanan data.
8. TIDAK TRANSAKSI: Tidak ada transaksi pada periode sebelumnya.
9. PROSES SPM: Tahap penerbitan Surat Perintah Membayar dari Kemensos kepada Bank Himbara.
10. SUKSES SPM: Proses pembayaran dari bank telah berhasil sesuai instruksi Kemensos.
11. PROSES BUREKOL: Proses pembukaan rekening penerima di Bank Himbara.
12. TIDAK LAYAK GIS: Berdasarkan hasil verifikasi lapangan SAGIS, penerima tidak layak.
13. SK / CALON PENERIMA BANSOS: Sudah masuk dalam daftar calon penerima pada SK Tahap 3.
14. OVERLAP SDM KESOS: Terdata sebagai pendamping sosial (seperti TKSK, Tagana, PPKH, dan lainnya) sehingga tidak berhak menerima bantuan.
15. KETERANGAN -: Gagal menerima bantuan karena perbedaan data antara bank dan Kemendagri.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami alasan-alasan teknis mengapa bantuan sosial dapat tertunda, tidak cair, atau dihentikan. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, warga dapat menghubungi petugas Kalurahan Tepus atau pendamping sosial setempat.
Komentar atas Penjelasan Istilah KPM Penerima Bantuan SIKS-NG New DTKS
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Dikukuhkan Lurah Tepus, Sunanta, S.Kep Menjadi Ketua Tim Penguji Calon Pamong dan Staf Tahun 2025
- Pertemuan Rutin PWRI Kalurahan Tepus Digelar di Ruang Rapat Kalurahan
- Penjemputan Tim Penguji oleh Panitia Pengisian Pamong dan Staf Kalurahan Tepus
- Bhabinkamtibmas Tepus Peduli, Berikan Meja Belajar untuk Siswa di MIN 6 Gunungkidul
- Kegiatan Pembinaan RT/RW Kalurahan Tepus Tingkatkan Sinergi Menuju Lingkungan Aman dan Tertib
- Sesuai Aturan Pemerintah Terdapat Dua Katagori Lahan Pertanian yakni LP2B dan LSD. Apa Bedanya ?
- Koordinasi Calon Lokasi Koperasi Desa Merah Putih di Lahan LP2B/LSD Digelar, 24 Kalurahan Diundang
















