Rakor Pemangku Keistimewaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Pemerintah Kalurahan
maz_yon 22 Juli 2025 14:50:18 WIB
Tepus, (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Selasa (22/07/2021), Bupati Gunungkidul telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan, Penerapan Standar Pelayanan pada Pemerintah Kalurahan.
Terkait dengan hal tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul mengundang Lurah dan Carik termasuk Kalurahan Tepus hadir dalam acara Rakor Pemangku Keistimewaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Pemerintah Kalurahan. Kegiatan ini berlangsung RR Handayani Setda Gunungkidul.
Acara dibuka oleh Bp Drs. Sujarwo, M.Si Kepala Dinas DPMKP2KB, dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber. Bertindak sebagai narasumber adalah Ibu Asih Tri Wahyuni (Inspektur Pembantu Bagian Hukum Setda Gunungkidul), Bp Kriswantoro (Kabid Administrasi Pemerintah Kalurahan), dan Bp Aji Saksono (Kepala Bagian Organisasi Setda Gunungkidul).
Hal-hal yang disampaikan oleh narasumber secara garis besar adalah, Pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelayanan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara layanan. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Setelah acara ini semua kalurahan dengan pendampingan kapanewon diharapkan segera melakukan identifikasi jenis pelayanan publik, membuat standar pelayanan, Standar Operasional Prosedur, dan menetapkan Peraturan tentang Pelayanan Publik.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Dikukuhkan Lurah Tepus, Sunanta, S.Kep Menjadi Ketua Tim Penguji Calon Pamong dan Staf Tahun 2025
- Pertemuan Rutin PWRI Kalurahan Tepus Digelar di Ruang Rapat Kalurahan
- Penjemputan Tim Penguji oleh Panitia Pengisian Pamong dan Staf Kalurahan Tepus
- Bhabinkamtibmas Tepus Peduli, Berikan Meja Belajar untuk Siswa di MIN 6 Gunungkidul
- Kegiatan Pembinaan RT/RW Kalurahan Tepus Tingkatkan Sinergi Menuju Lingkungan Aman dan Tertib
- Sesuai Aturan Pemerintah Terdapat Dua Katagori Lahan Pertanian yakni LP2B dan LSD. Apa Bedanya ?
- Koordinasi Calon Lokasi Koperasi Desa Merah Putih di Lahan LP2B/LSD Digelar, 24 Kalurahan Diundang


















