Rakor Pemangku Keistimewaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Pemerintah Kalurahan

mz 22 Juli 2025 14:50:18 WIB

Tepus, (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Selasa (22/07/2021), Bupati Gunungkidul telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan, Penerapan Standar Pelayanan pada Pemerintah Kalurahan.

Terkait dengan hal tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul mengundang Lurah dan Carik termasuk Kalurahan Tepus hadir dalam acara Rakor Pemangku Keistimewaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Pemerintah Kalurahan.  Kegiatan ini berlangsung RR Handayani Setda Gunungkidul.

Acara dibuka oleh Bp Drs. Sujarwo, M.Si Kepala Dinas DPMKP2KB, dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber.  Bertindak sebagai narasumber adalah Ibu Asih Tri Wahyuni (Inspektur Pembantu Bagian Hukum Setda Gunungkidul), Bp Kriswantoro (Kabid Administrasi Pemerintah Kalurahan), dan Bp Aji Saksono (Kepala Bagian Organisasi Setda Gunungkidul).

Hal-hal yang disampaikan oleh narasumber secara garis besar adalah, Pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelayanan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara layanan. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Setelah acara ini semua kalurahan dengan pendampingan kapanewon diharapkan segera melakukan identifikasi jenis pelayanan publik, membuat standar pelayanan, Standar Operasional Prosedur, dan menetapkan Peraturan tentang Pelayanan Publik.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung