Identifikasi dan Inventarisasi Jenis Jenis Pelayanan pada Pemerintah Kalurahan

mz 22 Juli 2025 15:05:14 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - salah satu narasumber dalam Rakor Pemangku Keistimewaan dengan tema Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Pemerintah Kalurahan yang berlangsung di RR Setda Handayani, Bp Kriswantoro, S.STP. MM menyampaikan materi tentang intisari dari Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2025.

Prinsip penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan pada Pemerintah Kalurahan meliputi : sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, keadilan, dan transparansi.

Penyelenggara wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis layanan.  Jenis layanan berdasarkan inventarisasi sampai dengan saat ini, antara lain  :

  1. Pengantar nikah dan duplikat nikah         
  2. Dispensasi nikah  
  3. Pengantar keterangan wali           
  4. Permohonan kehendak nikah       
  5. Keterangan belum/ pernah nikah
  6. Pengantar perubahan Akta Nikah
  7. Pengantar permohonan cerai        
  8. Pernyataan agama
  9. Keterangan domisili         
  10. Keterangan beda identitas
  11. Adminduk            
  12. SKTM      
  13. Pengantar BPJS   
  14. Surat Kehilangan
  15. Keterangan Usaha
  16. Izin keramaian
  17. Izin hajatan
  18. Rekomendasi pembelian BBM subsidi
  19. Pengantar SKCK
  20. Administrasi Pertanahan
  21. Keterangan Ahli Waris
  22. Pengantar IMB
  23. Keterangan Akses Jalan
  24. Legalisasi Umum
  25. Layanan Informasi & pengaduan masyarakat
  26. Keterangan asal usul kayu
  27. Izin Penelitian

Jenis-jenis layanan ini sementara merupakan sesuatu yang pasti ditemui di tingkat Pemerintah Kalurahan berdasarkan identifikasi yang telah dilakukan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung