Sebanyak 15 Keluarga Sebagai Penerima Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2025

mz 22 Juli 2025 20:10:59 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Dalam aturan penggunaan Dana Desa, Pemerintah Desa/Kalurahan dapat menggunakan untuk stimulan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).  Juga dalam SE Bupati Gunungkidul Nomor 48 Tahun 2024 Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2025, dinyatakan bahwa Dana Desa dapat dipergunakan untuk Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh melalui bantuan pembangunan, perbaikan atau rehab, pemberian stimulan jamban sehat dan/atau Stimulan Bedah Rumah Tidak Layak Huni dengan nilai bantuan maksimal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam bentuk material/bahan.

Mengingat jumlah nominal stimulan hanya sebesar Rp 10 juta yang termasuk pajak di dalamnya, maka keluarga penerima stimulan harus mengimbangi dengan swadaya agar perbaikan rumah bisa dilaksanakan.

Terdapat 15 (lima belas) orang penerima stimulan RTLH pada tahun anggaran 2025, yaitu :

No Nama Alamat
1  KARIYO REJO  Gembuk, RT 02 RW 01
2  WASITO  Trosari I, RT 04 RW 03
3  ASTRA  Trosari II, RT 02 RW 04
4  WARDIYO  Blekonang I, RT 03 RW 05
5  SATINEM  Blekonang II, RT 04 RW 06
6  SARIJAN  Blekonang III, RT 01 RW 07
7  WAKINEM  Tepus I, RT 01 RW 08
8  SUKATMI  Tepus II, RT 04 RW 09
9  SURAT  Tepus III, RT 04 RW 10
10  RAWANTO  Singkil, RT 03 RW 12
11  KATILAH  Ngasem, RT 02 RW 13
12  SAMI  Klumpit, RT 04 RW 14
13  SAGIMIN  Walangan, RT 02 RW 15
14  SUWARDI  Kanigoro, RT 03 RW 16
15  KASMUDI  Pudak, RT 05 RW 19

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung