Memahami Alur Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa/Kalurahan

23 Juli 2025 21:05:19 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Alur perencanaan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Desa/Kalurahan umumnya menggambarkan langkah-langkah dari penyusunan perencanaan, pembentukan tim, pencermatan pagu indikatif, penyusunan rancangan RKP Desa/Kalurahan, hingga penetapan RKP Desa/Kalurahan yang menjadi dasar APB Desa/Kalurahan. Meskipun tidak ada satu infografis standar yang tersedia secara langsung, alur tersebut dapat dirangkum dari beberapa sumber dan disusun secara visual. 
 
Tahapan Alur Perencanaan RKP Desa/Kalurahan:
  1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa/Kalurahan:
    Dimulai dari musyawarah Desa/Kalurahan untuk menyusun perencanaan pembangunan di tingkat desa/kalurahan. 
     
  2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa/Kalurahan:
    Dibentuk tim yang bertugas menyusun rancangan RKP dan daftar usulan RKP. Tim ini biasanya dibentuk paling lambat bulan Juni tahun berjalan dan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa/Lurah. 
     
  3. Pencermatan Pagu Indikatif dan Penyelarasan Program:
    Tim akan mencermati pagu indikatif Desa/Kalurahan dan melakukan penyelarasan program/kegiatan yang akan masuk ke Desa/kalurahan. 
     
  4. Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa/Kalurahan:
    Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa/Kalurahan juga akan dicermati ulang. 
     
  5. Penyusunan Rancangan RKP Desa/Kalurahan :
    Berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan, tim akan menyusun rancangan RKP Desa/Kalurahan. 
     
  6. Penetapan RKP Desa/Kalurahan:
    RKP Desa/Kalurahan yang telah disusun kemudian ditetapkan dengan peraturan Desa/Kalurahan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa/Kalurahan ini kemudian menjadi dasar dalam penetapan APB Desa/Kalurahan. 
     
Penting untuk diperhatikan:
  • RKP Desa/Kalurahan disusun oleh pemerintah Desa/Kalurahan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa/Kalurahan. 
     
  • Proses ini juga melibatkan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota terkait pagu indikatif  dan rencana kegiatan dari tingkat yang lebih atas. 
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Nur aisyah
    Nama saya aisyah ngk anak saya ad 5 anak pertama u...baca selengkapnya
    19 Juli 2026 16:19:24 WIB
  • Atikah
    Assalamualaikum.. Saya mau tanya kenapa tahun lalu...baca selengkapnya
    18 Juli 2026 22:01:16 WIB
  • M SHOLEH
    saya berpenghasilan pas Pasan kok dimasukkan desil...baca selengkapnya
    16 Juli 2026 07:36:11 WIB
  • irmayah
    sebelum covid menyerang memang saya dari keluarga ...baca selengkapnya
    09 Juli 2026 11:53:45 WIB
  • Aep Rukmana Mustopa
    Ijin bertanya, saya adalah mantan penerima bansos ...baca selengkapnya
    11 Juni 2026 09:55:53 WIB
  • Dea amelia
    Saya seorang ibu dengan 2 anak yang masih balita s...baca selengkapnya
    10 Juni 2026 07:51:55 WIB
  • kiky
    semoga bisa makin sukses...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 10:08:36 WIB
  • Benmy praat
    Saya umur52 thn anak 2 tidak ada kerja atau pengan...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 09:00:06 WIB
  • Melyani
    Assalamualaikum saya dari Cirebon Palimanan barat,...baca selengkapnya
    08 Juni 2026 14:22:52 WIB
  • Ika suhartika
    Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
    11 Mei 2026 18:41:10 WIB
Galeri Foto
Sugeng Rawuh
Real Time
Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial