Rakor Pengurus Gapoktan Bahas Pengajuan Akta Notaris

Si J 25 Juli 2025 11:40:54 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pemerintah Kalurahan Tepus menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dalam rangka membahas langkah strategis menuju legalitas kelembagaan Gapoktan Tepus. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 25 Juli 2025, di ruang kerja Ulu-ulu Kalurahan Tepus.

Hadir dalam kegiatan tersebut Carik Kalurahan, Ulu-ulu, Fahrudin, S.M., serta perwakilan pengurus Gapoktan. Dalam rakor ini, disepakati rencana pengajuan akta notaris sebagai dasar hukum agar Gapoktan Tepus memiliki status badan hukum yang sah.

Dengan berbadan hukum, Gapoktan Tepus diharapkan dapat lebih optimal dalam menjalin kerja sama, mengakses bantuan, serta memperkuat posisi kelembagaan dalam pembangunan sektor pertanian di wilayah Kalurahan Tepus.

Ulu-ulu, Fahrudin, S.M. menyampaikan bahwa langkah ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah kalurahan dalam mendukung kemandirian dan keberlanjutan kelompok tani.

“Legalitas Gapoktan akan menjadi pondasi penting untuk memperkuat kelembagaan dan membuka peluang lebih luas bagi pengembangan pertanian di Kalurahan Tepus,” ungkapnya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung