Peraturan Bersama Lurah Nomor 2 Tahun 2025

maz yon 28 Juli 2025 13:27:29 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Peraturan Bersama Lurah Giripanggung, Lurah Sumberwungu, Lurah Sidoharjo, Lurah Tepus, dan Lurah Purwodadi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tambahan Penyertaan Modal Kalurahan kepada Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama "BUMDESA BERSAMA MEKARSARI TEPUS LKD" Tahun 2025.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung