Penyuluhan Hukum dan Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kalurahan Tepus

Si J 30 Juli 2025 11:45:37 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) -Rabu (30 Juli 2025) Pemerintah Kalurahan Tepus bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham DIY dan Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Gunungkidul menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) bertempat di ruang perpustakaan Kalurahan Tepus. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hukum, serta membentuk kepengurusan Kadarkum Kalurahan Tepus Tahun 2025.

Acara diawali dengan sambutan selamat datang dari Lurah Tepus yang mengucapkan terima kasih atas kehadiran narasumber dan tamu undangan, serta menekankan pentingnya membangun masyarakat yang sadar hukum. Sambutan dilanjutkan oleh Panewu Anom Kapanewon Tepus yang memberikan pengantar mengenai urgensi pembentukan Kadarkum dalam rangka menciptakan masyarakat yang tertib dan taat hukum.

Hadir sebagai narasumber utama dari Kanwil Kemenkumham DIY dan Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Gunungkidul, yang menyampaikan materi mengenai Keluarga Sadar Hukum (KSH). Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa pembentukan Kadarkum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta mendorong partisipasi aktif dalam menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera, dan taat hukum.

Setelah sesi materi, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang diikuti secara antusias oleh peserta, yang terdiri dari pamong kalurahan, Bhabinkamtibmas, Bamuskal, tokoh perempuan, dan tokoh masyarakat.

Sebagai penutup, dilakukan pembentukan kepengurusan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Kalurahan Tepus Tahun 2025, yang nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Lurah. Kepengurusan ini diharapkan mampu menjadi pelopor dalam meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan Kalurahan Tepus.

Melalui kegiatan ini, Kalurahan Tepus menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemerintah untuk membentuk masyarakat yang sadar hukum, demi mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan.

 

Kontributor : Rismel

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung