Lurah Tepus Hadiri Sosialisasi SE Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 Oleh Inpektorat Daerah
maz_yon 31 Juli 2025 13:43:39 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Kamis (31/07/2025), Inspektorat Daerah melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul di Kapanewon Tepus.
Peserta sosialisasi terdiri dari pegawai kapanewon sebanyak 10 orang dan perwakilan kalurahan yakni Lurah, Carik, dan Kaur Tata Laksana.
Dalam penyampaian paparan materi, dijelaskan tentang pengertian umum gratifikasi, jenis gratifikasi yang harus di tolak dan pemberian yang bisa diterima karena tidak termasuk dalam katagori gratifikasi.
Sedangkan berkaitan dengan Surat Edaran Bupati Gunungkidul adalah memerintahkan Panewu dan Lurah agar :
- Menambahkan catatan kaki/footnote anti gratifikasi di halaman terakhir naskah dinas.
- Memutar video anti korupsi sebelum penyelenggaraan pertemuan/rapat dinas
- Secara periodik (triwulan) melaporkan pelaksanaan internalisasi anti korupsi di lingkungan perangkat daerahnya masing-masing kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
- Pelaksanaan kegiatan internalisasi anti korupsi dilaksanakan maksimal 1 (satu) bulan sejak surat edaran ini ditetapkan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peningkatan Kapasitas Bamuskal Kalurahan Tepus: Hari Pertama Bahas Tugas, Fungsi, dan Hubungan Kerja
- Agenda HUT ke-80 RI Kapanewon Tepus Tahun 2025 Resmi Dirilis
- Hasil Semifinal Turnamen Voli Karya Muda Cup 2025: RT 02 Putri dan RT 01 Putra Melaju ke Final
- Penyaluran Honor Penjaga Malam Balai Kalurahan Tepus
- Isi Lengkap dari Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025
- Apakah Yang Dimaksud dengan Gratifikasi ? Inilah Materi Lengkap Paparan Inspektorat
- Lurah Tepus Hadiri Sosialisasi SE Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 Oleh Inpektorat Daerah