Lurah Tepus Hadiri Sosialisasi SE Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 Oleh Inpektorat Daerah
maz_yon 31 Juli 2025 13:43:39 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Kamis (31/07/2025), Inspektorat Daerah melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul di Kapanewon Tepus.
Peserta sosialisasi terdiri dari pegawai kapanewon sebanyak 10 orang dan perwakilan kalurahan yakni Lurah, Carik, dan Kaur Tata Laksana.
Dalam penyampaian paparan materi, dijelaskan tentang pengertian umum gratifikasi, jenis gratifikasi yang harus di tolak dan pemberian yang bisa diterima karena tidak termasuk dalam katagori gratifikasi.
Sedangkan berkaitan dengan Surat Edaran Bupati Gunungkidul adalah memerintahkan Panewu dan Lurah agar :
- Menambahkan catatan kaki/footnote anti gratifikasi di halaman terakhir naskah dinas.
- Memutar video anti korupsi sebelum penyelenggaraan pertemuan/rapat dinas
- Secara periodik (triwulan) melaporkan pelaksanaan internalisasi anti korupsi di lingkungan perangkat daerahnya masing-masing kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
- Pelaksanaan kegiatan internalisasi anti korupsi dilaksanakan maksimal 1 (satu) bulan sejak surat edaran ini ditetapkan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pertemuan Rutin PWRI Kalurahan Tepus Digelar di Ruang Rapat Kalurahan
- Penjemputan Tim Penguji oleh Panitia Pengisian Pamong dan Staf Kalurahan Tepus
- Bhabinkamtibmas Tepus Peduli, Berikan Meja Belajar untuk Siswa di MIN 6 Gunungkidul
- Kegiatan Pembinaan RT/RW Kalurahan Tepus Tingkatkan Sinergi Menuju Lingkungan Aman dan Tertib
- Sesuai Aturan Pemerintah Terdapat Dua Katagori Lahan Pertanian yakni LP2B dan LSD. Apa Bedanya ?
- Koordinasi Calon Lokasi Koperasi Desa Merah Putih di Lahan LP2B/LSD Digelar, 24 Kalurahan Diundang
- Sosialisasi Peningkatan Kapasitas TP PKK Kalurahan Tepus Sukses Digelar

















