Lurah Tepus Hadiri Sosialisasi SE Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 Oleh Inpektorat Daerah

maz_yon 31 Juli 2025 13:43:39 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Kamis (31/07/2025), Inspektorat Daerah melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul di Kapanewon Tepus.

Peserta sosialisasi terdiri dari pegawai kapanewon sebanyak 10 orang dan perwakilan kalurahan yakni Lurah, Carik, dan Kaur Tata Laksana.

Dalam penyampaian paparan materi, dijelaskan tentang pengertian umum gratifikasi, jenis gratifikasi yang harus di tolak dan pemberian yang bisa diterima karena tidak termasuk dalam katagori gratifikasi.

Sedangkan berkaitan dengan Surat Edaran Bupati Gunungkidul adalah memerintahkan Panewu dan Lurah agar :

  1. Menambahkan catatan kaki/footnote anti gratifikasi di halaman terakhir naskah dinas.
  2. Memutar video anti korupsi sebelum penyelenggaraan pertemuan/rapat dinas
  3. Secara periodik (triwulan) melaporkan pelaksanaan internalisasi anti korupsi di lingkungan perangkat daerahnya masing-masing kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
  4. Pelaksanaan kegiatan internalisasi anti korupsi dilaksanakan maksimal 1 (satu) bulan sejak surat edaran ini ditetapkan.

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung