Apakah Yang Dimaksud dengan Gratifikasi ? Inilah Materi Lengkap Paparan Inspektorat

maz_yon 31 Juli 2025 14:00:47 WIB

Bp Enggar Budi Sasongko, SE, MAP dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Definisi gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas dapat berupa uang, barang, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, komisi, rabat/diskon, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, perjalanan wisata, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi berhubungan dengan jabatan, tanam budi, dan tidak membutuhkan kesepakatan.

Hal tersebut diutarakan oleh Bp Enggar Budi Sasongko, SE.,MAP saat memberikan materi pada sosialisasi Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025.  Selengkapnya materi paparan dari Auditor Ahli Muda Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul dapat di lihat dalam slide-slide berikut ini.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung