Hasil Semifinal Turnamen Voli Karya Muda Cup 2025: RT 02 Putri dan RT 01 Putra Melaju ke Final
Si J 31 Juli 2025 23:23:44 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Kamis 31 Juli 2025 – Semifinal Turnamen Bola Voli Karya Muda Cup 2025 kembali menghadirkan laga seru yang disaksikan ratusan warga di Lapangan Padukuhan Pudak. Pertandingan yang digelar Kamis malam tersebut menjadi penentuan bagi tim-tim yang akan melangkah ke babak final.
Di babak semifinal putri, laga mempertemukan RT 01 melawan RT 02. Pertandingan berlangsung ketat dan penuh semangat sportivitas, namun akhirnya RT 02 berhasil keluar sebagai pemenang dan memastikan diri melaju ke partai puncak.
Sementara itu, di babak semifinal putra, laga antara RT 01 melawan RT 06 menjadi tontonan yang menegangkan bagi para penonton. Dukungan meriah dari warga menambah semangat kedua tim untuk menampilkan permainan terbaik. RT 01 berhasil memenangkan pertandingan dan memastikan tiket ke final.
Dengan hasil ini, RT 02 (Putri) dan RT 01 (Putra) resmi mengamankan tempat di final turnamen yang akan digelar pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Panitia mengajak seluruh warga untuk kembali hadir mendukung dan menyemarakkan partai puncak turnamen yang menjadi rangkaian kegiatan Rasulan Padukuhan Pudak 2025 ini.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peningkatan Kapasitas Bamuskal Kalurahan Tepus: Hari Pertama Bahas Tugas, Fungsi, dan Hubungan Kerja
- Agenda HUT ke-80 RI Kapanewon Tepus Tahun 2025 Resmi Dirilis
- Hasil Semifinal Turnamen Voli Karya Muda Cup 2025: RT 02 Putri dan RT 01 Putra Melaju ke Final
- Penyaluran Honor Penjaga Malam Balai Kalurahan Tepus
- Isi Lengkap dari Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025
- Apakah Yang Dimaksud dengan Gratifikasi ? Inilah Materi Lengkap Paparan Inspektorat
- Lurah Tepus Hadiri Sosialisasi SE Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 Oleh Inpektorat Daerah