Pemerintah Kalurahan Tepus Tindaklanjuti Sosialisasikan Internalisasi Anti Korupsi

maz_yon 02 Agustus 2025 16:59:13 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - setelah mendapatkan sosialisasi dari UPG Anti Korupsi di Kapanewon Tepus hari Kamis kemarin, Pemerintah Kalurahan Tepus menindaklanjuti pelaksanaan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025.

Dalam forum Peningkatakan Kapasitas Bamuskal (Jum'at,01/08/2025) Lurah Tepus melalui Carik menyampaikan poin-poin yang diperintahkan dalam Surat Edaran tersebut.

Selain penjelasan edaran Bupati, juga diputar video tentang anti korupsi dari link yang telah disediakan oleh Inspektorat Daerah Gunungkidul. Penyampaian perdana yang kebetulan dalam forum Bamuskal ini dirasa sangat tepat karena Bamuskal merupakan mitra Pemerintah Kalurahan dalam menjalankan pemerintahan di kalurahan yang diharapkan menhhindari praktik korupsi dan gratifikasi. 

Jalannya sosialisasi dapat disimak dalam video berikut :

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung