Surat Edaran Pemda DIY Nomor : 800.1.12.5/8959 tentang Penggunaan Pakaian Jawa Tahun 2025

maz_yon 10 Agustus 2025 15:47:08 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) -  Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran, sebagai tindak lanjut ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka kepada seluruh Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Pegawai Tidak Tetap atau sebutan lain yang bekerja di Instansi Pemerintah di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menggunakan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta.

 

Dokumen Lampiran : Surat Edaran Pemda DIY Nomor : 800.1.12.5/8959 tentang Penggunaan Pakaian Jawa Tahun 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung