Cuti Bersama, Pelayanan Kalurahan Tepus Libur Hari ini
maz_yon 18 Agustus 2025 06:04:21 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 3 Tahun 2025.
Artikel terkait :
Benarkah Tanggal 18 Agustus 2025 Hari Libur? Berikut Informasinya !
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Video : Kegiatan Studi Tiru Gapoktan Kalurahan Tepus Hari ini
- Update Informasi : Jumlah Calon Pendaftar yang Mengambil Berkas Hari ini
- Hati-hati ..! Terhadap Oknum yang Mengaku Keturunan HB VII dan Terbitkan Surat Kekancingan Palsu
- Surat Edaran Sekda Gunungkidul tentang Pendataan Aset Percepatan Kopdes Merah Putih
- Gapoktan Tepus Lakukan Studi Tiru ke Tiga Lokasi Peternakan di Gunungkidul
- Ketua Desa Wisata Tepus Ikuti Rapat Koordinasi Dinas Pariwisata DIY
- Pokja Kampung KB Ikuti Sosialisasi Panduan Digital Pelaporan Website di Kapanewon Tepus
















