Pelaksanaan Penyanyian Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Tiga Stanza

maz_yon 24 Agustus 2025 18:26:51 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) -  Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 02.A Tahun 2025 tentang Penyanyian Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Tiga Stanza, Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul menerbitkan surat mengenai pelaksanaannya.  Memastikan bahwa pada setiap kegiatan yang diselenggarakan, pelantunan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya menggunakan tiga stanza sebagaimana diatur, kecuali pada upacara dan hari-hari besar nasional.

 

Dokumen Lampiran : Pelaksanaan Penyanyian Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Tiga Stanza


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung