Prosedur Mutasi Pamong Kalurahan, Langkah yang Diambil Oleh Lurah Tepus Untuk Kamituwa

maz_yon 15 September 2025 21:33:34 WIB

Dokumentasi pelantikan pamong kalurahan tahun 2022

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Lurah Tepus Hendro Pratopo, S.IP mengambil langkah mutasi untuk pengisian pamong kalurahan dalam jabatan Kamituwa. Keputusan mutasi merupakan hak prerogatif Lurah sebagai Kepala Pemerintahan Kalurahan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2022 tentang  Peraturan Pelaksanaan  Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf, prosedur mutasi Pamong Kalurahan diatur sebagai berikut :

Pasal 2

Lurah    melakukan     mutasi     terhadap    Pamong    Kalurahan     yang    memenuhi persyaratan:

  1. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  2. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
  3. memiliki masa kerja dalam jabatan terakhir sebagai Pamong Kalurahan minimal 2 (dua) tahun; dan
  4. belum pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang dan/atau diberhentikan sementara dari jabatan Pamong

 

Pasal 3

  1. Sebelum melakukan Mutasi, Lurah mengonsultasikan nama Pamong Kalurahan yang akan dimutasi kepada Panewu
  2. Konsultasi sebagaimana    dimaksud     pada    ayat    (1)   dilakukan     secara tertulis, dengan dilampiri data Pamong Kalurahan sebagai berikut:
    1. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dimiliki;
    2. fotokopi akta kelahiran atau kartu tanda penduduk;
    3. surat keputusan pengangkatan sebagai Pamong Kalurahan dalam jabatan terakhir; dan
    4. surat keterangan dari Lurah bahwa tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang dan/atau diberhentikan sementara dari jabatan Pamong Kalurahan.

 

Pasal 4

  1. Berdasarkan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Panewu melakukan klarifikasi.
  2. Berdasarkan konsultasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panewu memberikan rekomendasi berupa persetujuan atau penolakan terhadap usulan mutasi berdasarkan persyaratan yang ditentukan.
  3. Rekomendasi Panewu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan konsultasi diterima secara lengkap

 

Pasal 5

  1. Dalam hal rekomendasi Panewu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berupa persetujuan, Lurah menetapkan Keputusan Lurah tentang Mutasi Pamong Kalurahan dan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Pamong Kalurahan yang dimutasi;
  2. Dalam hal rekomendasi Panewu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berupa penolakan disertai alasan, Lurah dapat melakukan usulan Mutasi terhadap Pamong Kalurahan lain yang memenuhi persyaratan atau melakukan pengisian kekosongan jabatan Pamong Kalurahan melalui Penjaringan dan Penyaringan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung