Prosedur Mutasi Pamong Kalurahan, Langkah yang Diambil Oleh Lurah Tepus Untuk Kamituwa
maz_yon 15 September 2025 21:33:34 WIB
Dokumentasi pelantikan pamong kalurahan tahun 2022
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Lurah Tepus Hendro Pratopo, S.IP mengambil langkah mutasi untuk pengisian pamong kalurahan dalam jabatan Kamituwa. Keputusan mutasi merupakan hak prerogatif Lurah sebagai Kepala Pemerintahan Kalurahan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf, prosedur mutasi Pamong Kalurahan diatur sebagai berikut :
Pasal 2
Lurah melakukan mutasi terhadap Pamong Kalurahan yang memenuhi persyaratan:
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
- memiliki masa kerja dalam jabatan terakhir sebagai Pamong Kalurahan minimal 2 (dua) tahun; dan
- belum pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang dan/atau diberhentikan sementara dari jabatan Pamong
Pasal 3
- Sebelum melakukan Mutasi, Lurah mengonsultasikan nama Pamong Kalurahan yang akan dimutasi kepada Panewu
- Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis, dengan dilampiri data Pamong Kalurahan sebagai berikut:
- fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dimiliki;
- fotokopi akta kelahiran atau kartu tanda penduduk;
- surat keputusan pengangkatan sebagai Pamong Kalurahan dalam jabatan terakhir; dan
- surat keterangan dari Lurah bahwa tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang dan/atau diberhentikan sementara dari jabatan Pamong Kalurahan.
Pasal 4
- Berdasarkan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Panewu melakukan klarifikasi.
- Berdasarkan konsultasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panewu memberikan rekomendasi berupa persetujuan atau penolakan terhadap usulan mutasi berdasarkan persyaratan yang ditentukan.
- Rekomendasi Panewu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan konsultasi diterima secara lengkap
Pasal 5
- Dalam hal rekomendasi Panewu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berupa persetujuan, Lurah menetapkan Keputusan Lurah tentang Mutasi Pamong Kalurahan dan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Pamong Kalurahan yang dimutasi;
- Dalam hal rekomendasi Panewu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berupa penolakan disertai alasan, Lurah dapat melakukan usulan Mutasi terhadap Pamong Kalurahan lain yang memenuhi persyaratan atau melakukan pengisian kekosongan jabatan Pamong Kalurahan melalui Penjaringan dan Penyaringan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perkiraan Puncak Musim Hujan Menurut Info BMKG
- Ketua Desa Wisata Tepus Hadiri Pelepasan Mahasiswa STSRD VISI dalam Program MBKM Mandiri
- Tentang Budidaya Ternak Kambing, Apa Perbedaan Penggemukan dan Indukan?
- Mantapkan Persiapan Kemitraan Ketahanan Pangan, Gapoktan Undang Narasumber Budidaya Ternak Kambing
- Indeks Kepuasan Masyarakat Kapanewon Tepus Capai 81,99 Persen
- Lurah Tepus Hadiri Koordinasi Forum Konsultasi Publik Tahun 2025
- Update Informasi : Jumlah Calon Pendaftar yang Mengambil Berkas Hari ini Jum'at, 31 Oktober 2025


















