Sidang Penetapan RKP Kalurahan 2026 dan Perubahan APBKal 2025, Hasilkan Dua Peraturan Kalurahan

maz_yon 29 September 2025 17:21:56 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pemerintah Kalurahan Tepus bersama Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) serta Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) menggelar sidang penetapan RKP Kalurahan Tahun 2026 sekaligus pembahasan Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2025.

Sidang ini diawali dengan paparan dari Pemerintah Kalurahan Tepus terkait arah pembangunan, program prioritas, serta kebutuhan masyarakat yang akan diakomodasi dalam RKP Kalurahan 2026. Paparan tersebut kemudian ditanggapi secara aktif oleh anggota Bamuskal dan Tim Penyusun, sehingga suasana pembahasan berlangsung dinamis, terbuka, dan penuh masukan konstruktif.

Lurah Tepus dan Ketua Bamuskal menyampaikan pendapat yang sama bahwa penyusunan dokumen RKP Kalurahan tidak hanya bersifat administratif, namun juga menjadi acuan penting dalam pembangunan kalurahan yang partisipatif dan berkelanjutan. Sementara itu, Tim Penyusun RKPKal menekankan perlunya memperhatikan aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui musyawarah dusun dan berbagai forum aspirasi.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan pula pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran sesuai kebutuhan dan dinamika lapangan, sehingga program yang telah berjalan dapat tetap efektif serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Akhir sidang menghasilkan kesepakatan bersama bahwa:

  1. Peraturan Kalurahan tentang RKP Kalurahan Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman pembangunan kalurahan pada tahun mendatang.

  2. Peraturan Kalurahan tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2025 disepakati untuk memastikan penggunaan anggaran lebih tepat sasaran.

Dengan ditetapkannya dua peraturan tersebut, Pemerintah Kalurahan Tepus menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan dalam mengelola pembangunan serta keuangan kalurahan. (MZN)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung