Mengapa Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober ?
maz_yon 03 Oktober 2025 19:14:30 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Sejak tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengubah hari jadi Gunungkidul yang awalnya tanggal 27 Mei menjadi 4 Oktober. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Gunungkidul telah melakukan kajian sejarah sejak tahun 2021 dengan menggandeng sejarawan, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Mengutip keterangan Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul, Bp Choirul Agus Mantara dalam https://www.detik.com/jogja atas saran Bupati bahwa dalam penentuan hari jadi Gunungkidul yang 27 Mei 1831 itu ada beberapa yang janggal dan perlu diadakan penyempurnaan. Pihak Dinas Kebudayaan telah melakukan penyempurnaan sejarah Gunungkidul. Sebelumnya, kajian sejarah Gunungkidul pernah dilakukan pada tahun 1985. Bahwa yang ditetapkan oleh Bupati pada tahun 1985 dengan SK Bupati ada kejanggalan-kejanggalan. Dinas Kebudayaan diperintahkan oleh Bupati untuk melakukan kajian penyempurnaan apakah penetapan tanggal 27 Mei itu sudah ada literasinya, kemudian bagaimana kajian selanjutnya, kalau tidak kuat berarti harus diubah. Pada tahun 85 dibuat tim, karena masih terbatas sumber datanya itu, mungkin sudah maksimal yang ditemukan saat itu. Kepala Dinas menjelaskan, pihaknya telah melakukan kajian sejarah tentang hari jadi Gunungkidul sejak tahun 2021 bersama tokoh masyarakat, sejarawan, budayawan, serta akademisi dari UGM dan UNY.
Dimulai pada tahun 2021, di akhir tahun sudah melakukan public hearing tahap awal. Kemudian tindak lanjutnya dilakukan pada tahun 2022 dan 2023. Saat dianggap data ini sempurna, diadakan public hearing lagi. Di public hearing ini (ada) sejarawan dari UNY dan UGM, unsur keraton, tokoh masyarakat, praktisi dan akademisi. Anggaran dari Dana Keistimewaan, salah satunya meliputi biaya perjalanan mencari data ke Arsip Nasional dan memfasilitasi rapat. Ternyata di dalam kajian ini ditemukan data-data baru yang memang Gunungkidul ini secara administrasi pemerintahan bisa dinyatakan kuat sebagai Gunungkidul pada tanggal 4 Oktober 1830. Ini setelah penandatanganan perjanjian Klaten dan penandatanganan kesepahaman di keraton Yogyakarta tentang pengakuan kewilayahan Gunungkidul.
Sedangkan berdasarkan Lampiran Surat Edaran Sekretaris Daerah Gunungkidul Nomor : B/000.10.1.1/955/2025 tertanggal 29 September 2025. Nama Gunungkidul telah disebut sebelum berdirinya kerajaan Mataram Islam dan muncul sebagai toponimi kawasan pegunungan di sebelah selatan, didominasi lanskap berupa pegunungan kapur yang membentang dari Pegunungan Sewu di sebelah selatan hingga Pegunungan Batur Agung di sebelah utara.
Dalam beberapa dekade Kabupaten Gunungkidul memperingati hari jadi pada tanggal 27 Mei, merujuk pada buku dengan judul “Menguak Sejarah Melacak Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul” yang menyatakan bahwa Kabupaten Gunungkidul berdiri pada hari Jumat Legi tanggal 27 Mei 1831.
Dalam perkembangannya ditemukan bukti baru berupa dokumen tentang penyerahan wilayah Kabupaten Gunungkidul, selanjutnya dilakukan kajian mendalam menyempurnakan kajian yang sudah ada dengan langkah yang metodologis berdasarkan sumber-sumber tertulis, bendawi dan lisan yang menyimpulkan bahwa Kabupaten Gunungkidul terbentuk pada Hari Senin Legi tanggal 16 Rabiulakir tahun Jawa 1758 atau tanggal 4 Oktober 1830 Masehi.
Dalam historiografi tradisional, kata Gunungkidul telah disebut dalam naskah Babad Tanah Jawi maupun serat Kandha. Gunungkidul merupakan bagian dari kerajaan yang berpusat di Jawa Tengah Pajang dan Mataram Islam atau dikenal dengan sebutan Pajang Kidul. Penyebutan Gunungkidul dalam Babad Tanah Jawi muncul dalam kisah Ki Ageng Pemanahan yang tiba di Mataram dan hendak mengunjungi sahabatnya, Ki Ageng Giring, yang tinggal di suatu daerah bernama Paderesan, Gunungkidul.
Gunungkidul sebagai bagian dari wilayah Mataram muncul dalam perundingan Grobogan yang akhirnya menjadi dasar terjadinya Perjanjian Giyanti pada tanggal 13 Februari 1755 yang menyebabkan Mataram Islam terbagi menjadi 2 bagian, yaitu Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta.
Perang Jawa atau lebih dikenal dengan Perang Diponegoro yang terjadi pada tahun 1825-1830 berdampak pada perubahan administratif secara besar-besaran, dan berujung pada terjadinya Perjanjian Klaten pada tanggal 27 September 1830 yang dihadiri oleh Susuhunan Paku Buwana Senapati Ingalogo Ngabdur Rahman Sayidin Panoto Gomo ke-7 di Surakarta Adiningrat dan Panembahan Mangkurat, Pangeran Mangkukusumo, Pangeran Adiwinoto, abdi dalem yang mulia Sultan Hamengkubuwono Senapati Ingalogo Ngabdur Rahman Sayidin Panotogomo Kalifatulah ke-5 di Yogyakarta Adiningrat yang menyepakati batas-batas wilayah antara Kasunanan Surakarta Adiningrat dan Kasultanan Yogyakarta Adiningrat, dimana Pajangan dan Sukawati masuk wilayah Surakarta Adiningrat, sedangkan Mataram dan Pajang Kidul atau Gunungkidul masuk wilayah Kasultanan Yogyakarta Adiningrat. Selanjutnya hasil kesepakatan ditandatangani di Surakarta pada tanggal 12 Rabiulakir tahun Jawa 1758 atau 1 Oktober 1830 Masehi dan di Yogyakarta pada tanggal 16 Rabiulakir tahun Dje 1758 atau tanggal 4 Oktober 1830 Masehi.
Adanya penandatanganan perjanjian pada tanggal 4 Oktober 1830 menjadi titik tolak terbentuknya Kabupaten Gunungkidul secara legal formal berikut wilayahnya secara administratif dengan batas-batasnya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kilas Malam Tirakatan dalam Video !
- Potong Tumpeng, Simbol Kebersamaan dan Sinergitas Pemerintahan Kalurahan Tepus
- Malam Tirakatan Hari Jadi Gunungkidul: Kesederhanaan yang Penuh Makna di Kalurahan Tepus
- Mengapa Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober ?
- Warga Pudak Terima Bantuan ATENSI Penyandang Disabilitas
- Kaur Danarta Kalurahan Tepus Ikuti Edukasi Pelaporan Pajak di KPP Pratama Wonosari
- Gotong Royong Perbaikan Jalan Cingkrang Pudak, Warga Dloko Tingkatkan Akses Usaha Tani