Jumat Bersih Kalurahan Tepus di Ruang Terbuka Hijau Cingkrang
Si J 10 Oktober 2025 09:03:56 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Jumat, 10 Oktober 2025 Pemerintah Kalurahan Tepus melaksanakan kegiatan Jumat Bersih di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cingkrang pada bulan Oktober ini. Kegiatan rutin tersebut diikuti oleh perangkat kalurahan, staf, dan perwakilan masyarakat setempat.
Aksi bersih-bersih dilakukan di sekitar taman, jalur pejalan kaki, dan area penghijauan. Sampah-sampah plastik serta daun kering dikumpulkan dan dibersihkan agar area RTH tetap asri dan nyaman bagi masyarakat.
Lurah Tepus menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Bersih bukan hanya untuk menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap ruang publik yang menjadi kebanggaan warga Tepus.
“Kami ingin menjadikan RTH Cingkrang sebagai kawasan yang bersih, hijau, dan nyaman untuk semua warga. Kegiatan ini juga mempererat kebersamaan antarperangkat dan masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan terus meningkat, serta RTH Cingkrang semakin berfungsi optimal sebagai ruang interaksi sosial dan rekreasi warga Kalurahan Tepus.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Pamong Kalurahan Tepus Senin, 08 Desember 2025
- Pengelola Batik Klangenan Ikuti Demo Membatik di Hotel Santika Gunungkidul
- Pertemuan Rutin PKK Padukuhan Pudak dan Arisan PKK Berlangsung Meriah di Lembah Desa Pulutan
- Desa Wisata Tepus Raih Juara Harapan III pada Wonderful Indonesia Awards 2025
- Lurah dan Ketua Desa Wisata Tepus Hadiri Kegiatan Nasional Pengembangan Destinasi Pariwisata
- Fasilitasi Penyusunan Rancangan APBKal Tahun Anggaran 2026 oleh Kapanewon Dilaksanakan Hari Ini
- Pemerintah Kalurahan Tepus Ikuti Sosialisasi Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2024


















