Sosialisasi Kelapa Kopyor Bersama PT. Berkah Kopyor Abadi
Si J 10 Oktober 2025 21:25:39 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Jumat 10 Oktober 2025 Kelompok Tani Padukuhan Kanigoro mengikuti kegiatan Sosialisasi Kelapa Kopyor yang diselenggarakan oleh PT. Berkah Kopyor Abadi. Kegiatan ini berlangsung di balai padukuhan dan dihadiri oleh warga serta petani setempat yang antusias mendengarkan pemaparan mengenai peluang usaha kelapa kopyor.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Afandi selaku perwakilan dari PT. Berkah Kopyor Abadi menjelaskan berbagai keunggulan kelapa kopyor dibandingkan dengan jenis kelapa lainnya. Ia juga memperkenalkan Program Kemitraan Ekonomi Mandiri yang ditawarkan perusahaan kepada kelompok tani.
Beberapa keuntungan dari program tersebut antara lain:
1. Pendampingan berkelanjutan selama tiga tahun.
2. Pohon ditanam di lahan milik sendiri.
3. Perjanjian kerja sama (MoU) berlaku selama 30 tahun.
4. Sistem yang fleksibel.
5. Memberikan manfaat ekonomi jangka panjang layaknya “ATM hidup” atau tabungan pensiun.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para petani di wilayah Kanigoro dapat memiliki alternatif pilihan usaha di bidang pertanian yang menjanjikan serta berkelanjutan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Pamong Kalurahan Tepus Senin, 08 Desember 2025
- Pengelola Batik Klangenan Ikuti Demo Membatik di Hotel Santika Gunungkidul
- Pertemuan Rutin PKK Padukuhan Pudak dan Arisan PKK Berlangsung Meriah di Lembah Desa Pulutan
- Desa Wisata Tepus Raih Juara Harapan III pada Wonderful Indonesia Awards 2025
- Lurah dan Ketua Desa Wisata Tepus Hadiri Kegiatan Nasional Pengembangan Destinasi Pariwisata
- Fasilitasi Penyusunan Rancangan APBKal Tahun Anggaran 2026 oleh Kapanewon Dilaksanakan Hari Ini
- Pemerintah Kalurahan Tepus Ikuti Sosialisasi Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2024



















