Surat Edaran Sekda Gunungkidul tentang Pendataan Aset Percepatan Kopdes Merah Putih

maz_yon 30 Oktober 2025 16:19:08 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) Menindaklanjuti surat dari Menteri Koperasi Nomor B-1230/SM.KOP/PK.00.00/2025 tanggal 20 Oktober 2025 perihal Penyampaian Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pendataan Aset Tanah dan/atau Bangunan untuk Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, maka diperlukan pendataan aset tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh pemerintah kalurahan, kabupaten/provinsi yang akan digunakan untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih.

Sekretariat Derah Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan hal tersebut yang pada pokoknya memuat hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemerintah Kalurahan agar segera melakukan pendataan aset tanah dan/atau bangunan milik pemerintah desa, kabupaten, atau povinsi yang akan digunakan untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan bagi Koperasi Desa Merah Putih melalui musyawarah kalurahan;
  2. Aset tanah dan/atau bangunan milik pemerintah desa, kabupaten, atau provinsi harus memiliki kriteria paling sedikit : berlokasi yang strategis/mudah dijangkau, dan luas minimal 1.000 m2.

 

Baca juga artikel terkait :

https://desatepus.gunungkidulkab.go.id/first/artikel/6306

Tanah Desa di Trombolo Blekonang I Direncanakan Jadi Lokasi Gedung KDMP Kalurahan Tepus

Dokumen Lampiran : UNDUH DI SINI


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung