Indikator Bansos Tidak Cair Tahun 2025
Si J 12 November 2025 18:49:33 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pemerintah Kalurahan Tepus menginformasikan kepada seluruh masyarakat mengenai kebijakan baru penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2025 yang akan diterapkan secara nasional.
Verifikasi Data Semakin Ketat dan Terintegrasi
Dalam upaya meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bansos, Kementerian Sosial RI telah mengintegrasikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Kerja Sama dengan Bank Indonesia
Kementerian Sosial bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk melakukan verifikasi data ketenagakerjaan melalui bank-bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN). Sistem ini akan menganalisis berbagai indikator ekonomi penerima bansos.
Indikator yang Dipertimbangkan
1. Cicilan dan Utang
· Cicilan kendaraan bermotor
· Pinjaman dari bank, koperasi, dan lembaga keuangan informal
· Layanan paylater (ShopeePayLater, LazadaPayLater)
· Integrasi data dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
2. Aset dan Konsumsi
· Kepemilikan rumah dan tanah bersertifikat
· Pajak kendaraan bermotor aktif
· Tagihan listrik yang tinggi
3. Asuransi dan BPJS
· Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri kelas 1 dan 2
· BPJS Ketenagakerjaan dengan upah setara atau di atas UMK
4. Tabungan Bank
· Saldo rekening di bank HIMBARA (selain rekening bansos)
· Pemeriksaan melalui sistem BI-Checking dan OJK
5. Aktivitas Finansial Lain
· Potensi keterlibatan dalam aktivitas perjudian online
Sanksi bagi PNS, TNI, dan Pegawai BUMN/BUMD
PNS, TNI, atau pegawai BUMN/BUMD yang terdaftar sebagai penerima bansos akan dicoret dari daftar penerima melalui proses verifikasi dan validasi data yang mencocokkan NIK dengan status pekerjaan.
Skala Kesejahteraan dan Dampaknya
Semua indikator ini akan memengaruhi posisi rumah tangga dalam skala desil kesejahteraan. Jika masuk dalam Desil 6 hingga 10, bantuan sosial tidak akan disalurkan secara otomatis karena dianggap telah berada di luar kategori miskin atau rentan.
Tanggapan atas Pertanyaan Masyarakat
Bagi masyarakat yang bertanya: "Mengapa bansos saya tidak cair, padahal cicilan motor lancar, paylater aman, dan saldo tabungan masih ada?" Sistem akan menilai bahwa hal tersebut menjadi indikator kemampuan ekonomi, sehingga bantuan akan diprioritaskan bagi yang lebih membutuhkan.
Masa Kepesertaan Bansos
Pemerintah mengingatkan bahwa bansos bersifat sementara dengan masa kepesertaan maksimal 5 tahun. Masyarakat diharapkan berani "graduasi" mandiri dan memberikan kesempatan kepada warga lain yang lebih membutuhkan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pertemuan Rutin PKK Padukuhan Pudak dan Arisan PKK Berlangsung Meriah di Lembah Desa Pulutan
- Desa Wisata Tepus Raih Juara Harapan III pada Wonderful Indonesia Awards 2025
- Lurah dan Ketua Desa Wisata Tepus Hadiri Kegiatan Nasional Pengembangan Destinasi Pariwisata
- Fasilitasi Penyusunan Rancangan APBKal Tahun Anggaran 2026 oleh Kapanewon Dilaksanakan Hari Ini
- Pemerintah Kalurahan Tepus Ikuti Sosialisasi Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2024
- Petugas Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul Lakukan Verval ATS di Kalurahan Tepus
- Bertemu Lurah dan Pamong Kalurahan, Tim YAKKUM Sampaikan Rencana Kegiatan Proyek Prosper

















