Pengumuman Penutupan Sementara Pelayanan Pemerintah Kalurahan Tepus

Si J 24 Desember 2025 17:36:02 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pemerintah Kalurahan Tepus menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa pelayanan administrasi di Kantor Kalurahan Tepus ditutup sementara sehubungan dengan pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Penutupan pelayanan ini didasarkan pada Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 53 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Libur Fakultatif Tahun 2025.

Adapun jadwal penutupan pelayanan adalah sebagai berikut:

Kamis, 25 Desember 2025: Libur Hari Raya Natal

Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Kamis, 1 Januari 2026: Libur Tahun Baru Masehi

Pelayanan Pemerintah Kalurahan Tepus akan buka kembali pada Senin, 29 Desember 2025 dan berjalan seperti biasa sesuai jam pelayanan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kalurahan Tepus mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk menyesuaikan waktu pengurusan administrasi agar tidak mengalami kendala.

Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan pengertian masyarakat, kami ucapkan terima kasih.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung