Kantor Pertanahan Gunungkidul Perkenalkan Akun Media Sosial Resmi

Si J 28 Desember 2025 10:23:56 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul terus berupaya meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Melalui surat resmi tertanggal 24 Desember 2025, Kantor Pertanahan menyampaikan informasi terkait akun media sosial resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana memperoleh informasi layanan pertanahan.

Melalui media sosial tersebut, masyarakat dapat mengikuti berbagai informasi terkini, kebijakan, serta layanan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul. Selain itu, kanal digital ini juga menjadi wadah penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat secara langsung.

Adapun akun media sosial resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul antara lain:

Instagram: @kantahkabgunungkidul

Twitter/X: @KantahKabGK

Facebook: KantahKabGunungkidul

YouTube: @kantahkabgunungkidul8521

Website: https://kab-gunungkidul.atrbpn.go.id

Email: kab-gunungkidul@atrbpn.go.id

Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui:

LAPOR! (https://lapor.go.id)

WhatsApp Pengaduan ATR/BPN: 0811 1068 000

Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat Kalurahan Tepus dapat lebih mudah mengakses layanan pertanahan serta mendapatkan informasi resmi dan terpercaya langsung dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung