Perubahan Kriteria Penerima Bansos Mulai Triwulan 1 Tahun 2026, Ini yang Perlu Diketahui Masyarakat

Si J 26 Januari 2026 17:33:47 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Kementerian Sosial mengumumkan adanya perubahan kriteria desil bagi penerima bantuan sosial (bansos), yang akan berlaku mulai triwulan 1 tahun 2026. Perubahan ini bertujuan agar bansos dapat tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.

Perubahan Kriteria untuk Program Sembako

- Sebelumnya, penerima Program Sembako hanya berasal dari desil 1- 5.

- Mulai tahun ini, cakupan  menjadi desil 1-4, namun tetap diprioritaskan bagi mereka yang berada di desil 1 (masyarakat miskin paling berhak).

Kriteria Program Keluarga Harapan (PKH) Tetap Sama

- Penerima PKH tetap dibatasi pada desil 1-4, tidak mengalami perubahan.

- Pada triwulan 1 tahun 2026, akan dilakukan pengalihan penerima bansos di desil 1-4 sebanyak 696.920 keluarga penerima PKH dan 1.735.032 keluarga penerima Sembako. Pengalihan ini akan digantikan dengan keluarga yang sesuai hasil usulan masyarakat dan diprioritaskan dari desil terbawah.

Penting untuk Diketahui

Tidak semua warga yang berada di desil yang ditetapkan akan mendapatkan bansos, karena penentuan penerima tetap mengacu pada usulan dan verifikasi masyarakat serta prioritas desil terbawah.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung